KPK Gledek Kantor Bupati Kab.Bursel – Pandopo ” Berhasil Kumpul Bukti Kasus Tagop
Ambon..korantekad id .Tim Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menggledek kantor Bupati Kabupaten Bursel dan pandopo dan berhasil mengumpulkan bukti fisik kasus korupsi Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Solissa. sebanyak 3 kopor Rabu (19/1/2022) pukul 12.40 wit.

Penggeledahan dilakukan tim KPK di dalam pengamanan sejumlah anggota Brimob Polres Buru.
Anggota KPK ini tiba di Mapolsek Namrole, disambut Kapolsek Namrole AKP Zainuddin dan didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Namrole IPTU Djemi Ririhena beserta anggota Polsek Namrole.
Tim KPK bergerak dalam dua titik yaitu dibagi dua tim menuju ke Kantor Bupati Buru Selatan dan Pandopo Bupati Buru
Penggeledahan kembali dilakukan pagi ini Kamis (20/01/2022) bertempat di Kantor Bupati Buru Selatan dan tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dari Kantor Bupati Buru Selatan yang yang dimasukan dalam 3 kopor
Sementara itu, rilis resmi KPK RI, menyebutkan jika penyidikan perkara terkait dugaan TPK penerimaan hadiah terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016 sedang dilakukan penyidikan.
“KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK RI, Bidang Penindakan, Rabu (19/01/2022)
Selanjutnya dikatakan, untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
“Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” ungkapnya
Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
“KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” jelas Ali.
Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Solissa ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penetapan mantan Bupati Bursel dua periode tersebut setelah dikeluarkan Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022.
Tagop tidak sendirian tapi bersama dua tersangka lainnya yakni Johny Reynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
KPK RI mengirim surat panggilan kepada Risman Adrianto mantan Side Manager PT Dharma Bakti Abadi tahun 2013 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka Tagop Solissa yang diduga terlibat kasus gratifikasi pada proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.
Ketiga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2015 ini dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1
Tagop Solissa diperiksa pada Jumat, 01 Oktober 2021 lalu dan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan seminggu kemudian. Pemeriksaan terhadap Tagop masih seputar pengusutan kasus dugaan suap dan Tipikor anggaran proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bursel. (*)
korantekad.id Koran Tekad Online

