BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu pada tanggal 18 Oktober 2022 mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Verivikasi Faktual keanggotaan hanya dilakukan kepada 9 dari 18 parpol yang lolos verifikasi adminitrasi calon peserta Pemilu 2024.
Yaitu, 9 parpol 4 partai baru dan 5 partai non parlemen . Terdiri Partai Persatuan Indonesia ( Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Umat, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Garuda. Selain itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dari 9 parpol yang di verifikasi faktual kan total ada 1.270 keanggotaan atau sekitar 80 persen dari seluruh keanggotaan tersebut. Dalam faktualisasi ini, KPU BS menerjukan tim verifikator di setiap kecamatan di ruang lingkup kabupaten Bengkulu Selatan yang dilengkapi dengan blanko pertanyaan dan seterusnya ditandatangani anggota parpol.
Verifikasi tidak mesti pagi. Bisa sore atau malam. Dari 11 kecamatan, Bunga Mas yang paling sedikit. Kemungkinan bisa selesai 3 hari. Nah, tim verifikator (Bunga Mas) ini bisa membantu di wilayah kota. Kita harapkan ini bisa selesai 6 hari. Sebab, 21 hari itu sudah termasuk pengkondisian anggota parpol yang tidak bisa ditemui maupun verifikasi dengan cara video call,” jelas Edvan.
Untuk pertama kali ditanya adalah apakah benar yang bersangkutan menjadi anggota parpol tersebut. Setelah itu, baru diminta menunjukan KTP (kartu tanda penduduk) dan KTA (kartu tanda anggota). Guna untuk menyesuaikan dengan data yang ada di Sipol. Jika tidak bisa menunjukan keduanya atau salah satu dari kedua indentitas itu, ya TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari.
Verifikasi ini dilakukan selama 21 hari atau hingga 4 November 2022. Edvan mengaku, tim verifikator diharapkan bisa selesai memverifikasi selama 6 hari kerja. Verifikasi ini dilakukan penuh waktu.
Dengan harapan anggota parpol yang masuk dalam sampel bisa ditemui. Jika tidak bisa ditemui, ada dua cara yang akan dilakukan. Pertama, KPU Bengkulu Selatan akan menghubungi tim penghubung parpol agar mengkondisikan anggotanya. Terakhir dengan cara video call.(. WD)
korantekad.id Koran Tekad Online

