Laki-laki ini Digerebek di Hotel Daerah Sebabi, Beserta 9 Paket Sabu.

Laki-laki ini Digerebek di Hotel Daerah Sebabi, Beserta 9 Paket Sabu.

Sampit, korantekad.id – Seorang laki-laki inisial STN alias ATIN (43 tahun) diamankan Personil Satres Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, bertempat di Hotel Hanlis kamar No.317 Jalan Jendral Sudirman Km. 84 Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.(21/08/2021)

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial STN alias ATIN (31 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram, Kamis (19/08) 20.00 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, menerangkan benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial STN alias ATIN berawal dari Informasi masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Resnarkoba mengamankan Pelaku STN alias ATIN yang ketika itu sedang berada di dalam kamar Hotel tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, berhasil ditemukan 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,82 Gram dan 1 buah pipet kaca yang diembunyikan dengan cara diselipkan dibawah Kasur selanjutnya 1 buah Handphone diatas Kasur yang selanjutnya semuanya diakui adalah merupakan milik Pelaku.

Atas perbuatan Tersangka inisial STN alias ATIN, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.

 

Liputan : Tim korantekad (S. Ariyanto)
Sumber : Humas Polres Kotim

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *