Lanjutan Sidang sengketa tanah seluas 10 Hektare Kuasa Hukum Brata Ruswanda Mengungkapkan Semua.

(KOBAR) Korantekad.id.Pangkalan Bun,– Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Brata Ruswanda melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/07/2025), dengan menghadirkan saksi kunci dari pihak tergugat.

Saksi yang dihadirkan adalah Retno, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD pada tahun 2017. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cheristoffel, dengan hakim anggota Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar ini berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Objek sengketa yang dipersoalkan adalah lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar). Tanah tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Brata Ruswanda namun telah dicatat sebagai aset milik Pemkab Kobar.

Ketegangan muncul ketika saksi dari Pemkab tidak mampu memberikan jawaban jelas atas serangkaian pertanyaan mendasar dari majelis hakim maupun kuasa hukum penggugat terkait status hukum tanah tersebut.

“Saksi hanya bilang pencatatan dilakukan karena melihat dokumen. Saat ditanya dasar hukumnya, dia tidak bisa menjawab. Ini sangat janggal,” ujar Poltak, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

 

Yang lebih mencengangkan, lanjut Poltak, saksi mengaku tidak tahu-menahu tentang proses penerbitan SK Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi dasar klaim aset. Bahkan secara terbuka menyatakan bahwa tidak pernah ada serah terima resmi atas tanah tersebut baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun dari pihak lain kepada Pemkab Kobar.

“Pernyataan ini sangat penting. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Kobar tidak memiliki dasar kuat dalam mencatat tanah tersebut sebagai milik daerah. Hal ini tentu menguntungkan posisi hukum klien kami,” tegas Poltak.

 

Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam sidang pembuktian mendatang.

“Kami akan bongkar semuanya di sidang berikutnya. Bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan dan transparansi hukum. Yang kami hadapi bukan hanya Bupati Kobar dan Gubernur Kalimantan Tengah, tapi juga pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab,” ujar Poltak dengan tegas di hadapan awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Kamis minggu depan, dengan agenda memasuki tahap pembuktian dokumen dan legalitas kepemilikan tanah. Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena menyangkut lahan yang luas dan strategis serta melibatkan nama-nama besar dalam birokrasi daerah.(Sopian/Kardianur)

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *