Ambon.korantekad.id.Kontrak mengontrak lahan untuk hal lazim yang biasa dilakukan pedagang untuk melangsungkan kehidupan sebagaimana yang terjadi oleh Sam Latarissa dan Wa Tati atas lahan Dani Sohilait bertempat di pasar cakarbongkar mardika yang sekarang ini sedang beraktivitas karena diberi link police .

Cam Latarissa melalui rilis Wa Sabtu, 26 Februari 2022 menyampaikan ,Saya dengan Wa Tati dari tahun 2017 sampai dengan 2020 tidak ada masalah
Menurutnya,permasalahan yang terjadi hanya pada Tahun 2020, beta ( saya ) marah wa Tati, karena melakukan penekanan ke pada pengontrak harus mengambil bal/pakaian bekas,dari wa Tati kalau tidak keluar dari tempat jualan cakbor. Wa Tati saat itu, tidak menerima karena mungkin tidak merasa puas, maka Wa Tati ke rumah untuk meminta pengunduran diri.
” Setelah meminta pengunduran diri oleh Wa Tati, pemilik lahan Dani menelpon beta ( saya ) tujuan meminta uang untuk membayar/panjar kontrak lahan pada tgl 8/12-2020, sebesar Rp 50 jt, dan beta ( saya ) menyetujui (bukti kuitansi), pda tgl 18/12-2020, beta di telp lagi oleh pemilik lahan,meminta ketemu ingin keluarkan unek- unek .Namun permintaan Dani belum sempat dipenuhi ,Karena Beta saat itu, sedang sibuk .Dan meminta maaf kepada Dani dan saat itu , beta ( saya ) transfer 10 juta, pemilik lahan Dani menyetujui.(bukti transfer) untuk panjar sewa kontrak lahan.
Tambah Latarissa ,beberapa hari kemudian Wa Tati, suaminya Ayani dan anaknya Riski ke rumah beta (saya ) lagi untuk membatalkan kata pengunduran diri, lalu bta ( saya) sampaikan bahwa mohon maaf beta sudah terlanjur bayar kepada pemilik lahan bapak Dani 60 jt rp, Jadi beta ( saya ) pakai dulu sampai dengan Tahun 2022, nanti tahun berikutnya baru bicarakan .Hal itu, di setujui oleh Wa Tati, suaminya Ayani yang di saksikan oleh anaknya Riski.
“Pada saat penagihan, terjadi masalah yang di buat oleh Wa Tati sampai dengan saat ini.
Dengan demikian, beta ( saya ) membela, memperjuangkan nasib para pengontrak bukan untuk kepentingan pribadi tapi Wa Tati dia berusaha untuk menyingkirkan beta ( saya ) di duga agar dia menguasai tempat penjualan cakar bongkar supaya barang dagangan bisa di masukan di tempat jualan cakar bongkar tersebut ,karena Wa Tati adalah agen pakaian bekas yang ada di kota Ambon Maluku
Selanjutnya Beta ( saya ) tidak hadir memenuhi undangan DPRD pekan kemarin, bukan beta ( saya ) takut, melainkan saat itu beta ( saya ) di mintai keterangan oleh Reskrim Polda Maluku terkait masaalah ini,dan benar mau fokus terhadap masaalah yang saat ini , beta ( saya hadapi.Dan beta sudah berikan kuasa juga kepada beberapa pengontrak untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan dari anggota komisi III DPRD Karena mereka sangat paham dan mengerti tentang masaalah ini.
Dan sebaliknya bapak Dang Sohilai yang harus hadir untuk menjelaskankan tentang masaalah ini karena ulah permasaalahan dari pemilik lahan, ternyata tidak hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD hanya di beri kuasa juga kepada sekertaris bernama Lena,untuk menghadiri undangan DPRD” tandasnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

