Masyarakat Adat Negeri Tamilouw Kec.Amahai Kab.Malteng” Datangi DPRD Promal Minta Pihak Kepolisian Tanggungjawab
Ambon.korantekad.id.Insiden penembakan yang di duga oleh Anggota Brimob Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah terhadap masyarakat Sipil ,pada hari Selasa 7 Desember, pukul 05.20 pagi, yang diduga juga pihak kepolisian masuk ke desa Negeri Tamilouw dengan menggunakan Barakuda 2 yunit, waterkanen 1 dan mobil truk perintis 6 dan jumlah kurang lebih 24 buah. beserta senjata lengkap untuk melakukan penangkapan kepada para pihak yang mana pernah di mintai keterangan, dan para pihak kepolisian sendiri melakukan penembakan serta penggerebekan di setiap rumah yang di maksud , pada saat itu pun, warga kaget dan ketakutan, anak-anak menangis dan tidak tahu arah karena kaget, masyarakat /Pemuda pun mulai bersambung keluar, di situpun terjadi argument dan pihak kepolisian sendiri pun mengambil sikap dengan kebutuhan serentak.Dan dari ampera terjadi kerusakan oleh pihak kepolisian, begitu juga di negeri induk, serentak di lakukan bersama-sama sehingga masyarakat khususnya ibu- ibu ketakutan, tepat dengan saat itu siswa siswi sedang melakukan ulangan, sesampainya di seputar tempat pendidikan di daerah sihulo, pihak kepolisian dengan persenjataan lengkap, melarang mereka dan suruh pulang tanpa kompromi seakan akan keadaan genting karena perang.sebagaimana yang diliris masyarakat Negeri Tamilou Dua hari lalu.
“Atas kejadian tersebut, masyarakat merasa tidak puas,mendatangi DPRD Maluku bertemu Komisi I DPRD Rabu,8 Desember 2021 secara mendadak Dalam rangka bahas kondisi Negeri Tamilouw dan Sepa.

Rapat di pimpin Jetua Komisi I Amir Rumrah
Rumrah dalam pembahasanya menegaskan , mengutuk kejadian dan tindak kekerasan yang menimpa warga negeri Tamilouw Kec.Amahai Kabupaten Maluku Tengah oleh oknum Brimob Polres Maluku Tengah
Menurut Rumra, DPRD telah menelpon Kapolres Maluku Tengah Rosita Umasugi terkait peristiwa yang menimpa 18 warga Tamilouw.
namun belum direspon.
Lanjut Rumra, Informasi masih simpang siur terkait korban penembakan warga Tamilouw. Untuk itu tadi malam. Saya telah menelpon Kapolres Maluku Tengah Ibu Rosita Umasugi.
Selain itu, Komponen Masyarakat Tamilouw Basry Sastro dan juga Praktisi Hukum dalam pembahasan nya mempertanyakan apa dan kenapa sampai Kapolres Maluku Tengah memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap warga Tamilouw.” Tanyanya
Lanjutnya,Fakta pertama, Penembakan oleh oknum Brimob mengatakan mengunakan peluru hampa sedangkan fakta kedua, menurut kami itu menggunakan peluru tajam.Olehnya itu, Kami menilai UU Nomor 17 tahun 2011 tidak jalan dan bagi kami tetap mendukung Proses Hukum di Tamilouw, tetapi pada prosedur yang sesuai hukum, tidak membabi buta dan membuat ketakutan masyarakat,”ungkapnya.
Olehnya itu, warga negeri Tamilouw berharap dan menanti implemantasi dari Komisi I DPRD Maluku untuk memanggil pihak kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban terhadap korban dari Masyarakat Tamilouw yang terkena tembakan aparat.”pintahnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

