MATUTU : ” Kuasa Hukum Hatala Tidak Paham Posisi
Ambon.korantekad.id.Ada kekeliruan lagi yang disampaikan kuasa hukum hatala bahwa ternyata putusan pengadilan negeri Ambon ,terhadap perkara 74 Ruben William Rihatta adalah perkara yang mengambang , itu merupakan penjelasan hukum yang sesat dan sangat keliru .dan itu menunjukan bahwa kuasa hukum dari hatala tidak mengerti kedudukan hukum yang benar dan juga tidak paham posisi hukum yang benar pula sebab apa dalam putusan antara Ismail Masawoy dan kawan- kawan bersaudara itu atas perkara 74, putusannya cukup jelas yang menyatakan bahwa dalil antara keluarga masawoy dengan Ruben William Rehatta yang berbeda.Hal tersebut diungkapkan kuasa Hukum Ruben William Rehatta ” Lukman Matutu dalam jumpa pers Sabtu, 11 Desember 2021 kepada beberapa awak media di cafe pelangi Ambon

Menurut Matutu, dusun Horongguan mutlak di akui oleh pengadilan sebagai dusun milik Riben Willaemm Rehatta .namun terjadi sekarang adalah tindakan _ tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh keluarga Masawoy.Karena dalam proses persidangan itu, ada putusan provisi mendahului sebelum dan ada putusan akhir itu ,telah melarang untuk melakukan
aktifitas dalam bentuk apapun dalam objek sengketa, namun ternyata belakangan di ketahui bahwa dari keluarga masawoy telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum telah memperjualbelikan objek tanah kepada pihak- pihak tertentu.sementaraa sudah ada putusan provisi lebih dahulu untuk tidak boleh melakukan bentuk kegiatan apapun diatas objek sengketa tersebut, suatu kekeliuran .” Tegas Matutu
Oleh karena itu ,segala bentuk transaksi yang telah dilakukan itu, tetap akan sewaktu- waktu akan terjadi masalah hukum dikemudian hari bagi keluarga masawoy.
“Kami sarankan untuk tidak melakukan hal- hal bertentangan dengan hukum terkait dengan ada sebagian wilayah juga yang diklaim oleh kel.Waliulu itu sangat keliru.Dan objek yang diperkarakan itu adalah objek yang dinamakan sebagai dusun Amantelu.
Dusun Amantelu terang Matutu, bukan berada pada dusun rongua sebagaimana yang dikompling tetapi wilayahnya ada pada wilayah sebelah atas lagi dan itu dia bersengketa dengan kel.sukumena yang lokasinya tudak di dalam horoguguan gururua tapi sekarang dia telah mengklaim bahwa wilayah itu, adalah milik dia.” Terangnya
Dibenarkan Matutu ,Memang di akui oleh Soya bahwa kel.Waliulu itu, Dia mendapatkan tiga objek dusun yang di berikan oleh Kel.Soya , namun satu dusun itu, dia tetap pertahankan.Tetapi
Dua dusun, kel.telah mengembalikan kepada Soya yaitu dusun iliha dan pianura .dusun ini adalah milik dari pada pemberi soya kapada kel.waliulu tetapi ada permasalahan ,kemudian dari kel.waliulu kembalikan ke Soya . sehingga satu dusun yang namanya amantelu .Dan apabila sekarang dia mengklaim bahwa objek horogurua yang pada bagiannya ada pada lorong tagepe atau tanjakan dua ribu sebelah atas kanan itu mengklaim sebagai miliknya adalah sesuatu kekeliruan yang nyata.” Tandasnya
“Kami berharap tidak lagi melakukan tindakan pada akhirnya akan menyusahkan dirinya sendiri.
dan kepada masyarakat dapat pahami sebenarnya klaim dari pihak waliulu atas objek desa Horogurua milik Ruben Wiliam Rehatta .” Harapannya
Dengan demikian yang tersebar si hutan Soya ,tidak seberapa luas karena kemampuan orang Batu merah dahulu tidak mampu memiliki, mengumpulkan semua hektar .Jadi sekarang kalau Soya mau mengambil hak dari 45 potong Dati itu bisa saja tapi ingat dimana pada saat itu,orang- orang mau minta tanam sagu,mau berkebun, mereka minta kepada pemerintah negeri Soya.
Jadi mohon maaf bukan kami mau menjatuhkan orang Batu Merah tetapi yang jelas Batu Merah bukan sebuah negari petuanang .
Dan yang ada dalam sejarah masawoy milikin 4 ratus potong dati danb tersebar di dusun Warasia berada di hatala .” tutupnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

