
JAMBI ( korantekad.id) – Media Tekad melalui Ketuanya mengajukan permintaan tegas kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Kepolisian Sektor (Polsek) Paal 10 untuk terus menggelar proses penyelidikan yang komprehensif terhadap kasus kebakaran gudang milik Ari Tongga, yang juga dikenal dengan alias Ritonga. Kejadian tragis tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2025 di wilayah Alamberajo, dengan menimbulkan korban 1 orang meninggal dunia dan beberapa warga yang mengalami trauma akibat api yang berkobar besar saat kejadian berlangsung.
Gudang yang terbakar dikonfirmasi sebagai gudang penyimpanan minyak oplosan, yang juga disebut sebagai gudang minyak ilegal karena tidak memiliki izin operasional yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh tim Media Tekad, terdapat informasi bahwa pemilik gudang tersebut, Ari Tongga, berencana untuk membuka kembali usaha gudang minyak ilegal. Oleh karena itu, pihak media menuntut dengan tegas agar proses penyelidikan kasus kebakaran pada tanggal 20 November 2025 tetap berjalan dengan transparansi dan tidak terhenti. Media Tekad juga mengajak pihak kepolisian untuk segera menjadikan Ari Tongga sebagai tersangka dan mengejar serta menangkapnya, mengingat saat ini dia berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tuntutan ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa aparatur kepolisian tetap sigap dan dapat dipercaya dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

