Ambon Maluku , korantekad.id – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan salah satu media online Lokal di di Maluku terkait pernyataannya mengenai pembangunan di badan Sungai Waitomu. Pemkot meminta media tersebut memberikan klarifikasi karena menilai pemberitaan dimaksud tidak mencerminkan secara utuh fakta, substansi, dan konteks pernyataan yang sebenarnya disampaikan Wali Kota.
Polemik ini mencuat setelah pemberitaan mengaitkan Bodewin dengan pernyataan bahwa dirinya akan bertanggung jawab apabila terjadi banjir setelah pembangunan di badan Sungai Waitomu oleh pihak Kodam XV/Pattimura. Wali Kota mempertanyakan konstruksi pemberitaan tersebut karena menilai kalimat yang disajikan tidak sesuai dengan maksud dan konsep pernyataan yang pernah disampaikannya.
Pemkot Ambon memandang persoalan ini perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi persepsi publik yang keliru. Pemerintah menegaskan bahwa akurasi informasi, kesesuaian kutipan dengan pernyataan narasumber, serta penyampaian konteks secara utuh merupakan bagian penting dalam menjaga objektivitas dan kredibilitas pers.
Dalam konteks pembangunan Sungai Waitomu, Bodewin menekankan bahwa selama ini ketika terjadi bencana banjir, Pemerintah Kota Ambon menjadi pihak yang melakukan penanganan terhadap dampak yang dialami masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu harus memperhatikan aturan dan norma yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko bencana di kemudian hari.
Pandangan tersebut menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Pemanfaatan ruang, menurut prinsip yang disampaikan Wali Kota, tidak boleh mengabaikan keseimbangan lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta konsekuensi yang mungkin ditanggung masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi kepada Tribun Ambon merupakan hak yang dijamin undang-undang. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ungkap Lekransy.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta. Terlebih, pemberitaan yang tidak didukung informasi terverifikasi secara memadai berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Dalam hal ini, Lekransy merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf c mengenai peran pers dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” ujarnya.
Lekransy menegaskan, Pemkot Ambon tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi ataupun mengurangi independensi Tribun Ambon. Namun, ketika terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan narasumber, klarifikasi dan koreksi menjadi mekanisme penting untuk menjaga kualitas pemberitaan. Pemkot pun mengharapkan Tribun Ambon menjelaskan dasar pengutipan pernyataan yang dipersoalkan, termasuk konteks penyampaiannya, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan faktual.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan pembangunan di Sungai Waitomu tidak boleh bergeser dari substansi utamanya, yakni kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan kepastian bahwa setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan Sungai Waitomu ditangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.
Menurut Lekransy, hubungan pemerintah dan pers harus tetap dibangun berdasarkan penghormatan terhadap fungsi serta tanggung jawab masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang akurat sebagai dasar membentuk penilaian secara objektif.
“Pers yang merdeka adalah kekuatan demokrasi. Namun, kemerdekaan itu akan semakin bermakna ketika dijalankan dengan kejujuran terhadap fakta, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan kesediaan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Sebab, pada akhirnya yang harus dijaga bersama bukan sekadar sebuah pemberitaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi,” tutup Lekransy. (Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

