Meminta Pemkab Muba Bersama APH dan Pihak Terkait Lainnya Bertindak Tegas Terhadap PT Hindoli Diduga Abaikan Tanggung Jawab Pemegang HGU

Meminta Pemkab Muba Bersama APH dan Pihak Terkait Lainnya Bertindak Tegas Terhadap PT Hindoli Diduga Abaikan Tanggung Jawab Pemegang HGU
MUBA, korantekad.id – Beberapa hari belakangan ini hangatnya pemberitaan terbakarnya sumur minyak ilegal dan maraknya aktivitas pengeboran ilegal di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli di Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang dan Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang HGU. Dugaan pengabaian kewajiban perusahaan dalam mencegah dan memberantas praktik ilegal ini telah memicu keresahan dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan negara.
Aktivitas pengeboran ilegal yang ditandai dengan pengeboran minyak dan gas bumi secara ilegal dan tanpa izin menimbulkan berbagai dampak negatif. Kerusakan lingkungan menjadi salah satu dampak yang paling terlihat.
Pencemaran tanah dan air akibat tumpahnya minyak dan limbah mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Selain itu, praktik ilegal ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan jiwa.
Sebagai pemegang HGU, PT Hindoli mempunyai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban ini mencakup pencegahan dan penanggulangan aktivitas ilegal di wilayah HGU-nya.
Tugas pengabaian tanggungjawab ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal perusahaan dan komitmennya terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Keberadaan pengeboran ilegal juga merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor migas. Praktik ini dilakukan di luar pengawasan pemerintah, sehingga tidak ada pajak dan iuran yang dibayarkan. Hal ini menunjukkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap dugaan pengabaian tanggung jawab PT Hindoli. Tindakan tegas dan hukum adil yang perlu diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal ini. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan HGU untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas di area HGU. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam anggota melakukan pengeboran ilegal. Kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan di sektor migas.
Ke depan, diharapkan PT Hindoli selaku perusahaan pemegang HGU lebih proaktif dalam mencegah dan memberantas aktivitas ilegal di area HGU-nya. Komitmen terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Namun sangat di sayangkan pihak PT Hindoli tidak korporatif saat di konfirmasi dan dimintai penjelasannya melalui pesan singkat whatsapp Nanang selaku Menejer di area Kecamatan Keluang dan Kecamatan Sungai Lilin terkait seringnya terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal dan maraknya aktivitas pengeboran ilegal di area HGU-nya pada Jum’at (4/4/2025) hingga berita ini Nanang tidak memberikan penjelasan apapun alias diam membisu.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya, hendaknya mengambil tindakan tegas terhadap PT Hindoli. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU), sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pengabaian tanggung jawab PT Hindoli, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.
Dampaknya dapat berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian perekonomian bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas dan terukur perlu segera dilakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi kepentingan negara, masyarakat dan lingkungan.
Tindakan tegas yang dapat diambil meliputi:
– Investigasi menyeluruh:
Pemerintah Kabupaten Muba bersama aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PT Hindoli. Investigasi ini harus transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar.
– Penegakan hukum:
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Hindoli harus memproses secara hukum sesuai peraturan dengan peraturan-undangan yang berlaku. Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera dan dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
– Rehabilitasi lingkungan:
PT Hindoli harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi lingkungan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
– Kompensasi kepada masyarakat:
Jika terbukti merugikan masyarakat, PT Hindoli wajib memberikan jaminan yang layak kepada masyarakat yang terdampak.
– Peningkatan pengawasan:
Pemerintah Kabupaten Muba perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas PT Hindoli dan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Pengawasan ini harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini akan menjadi contoh bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Hal ini penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di perkebunan kelapa sawit dan memastikan bahwa sektor ini memberikan kontribusi positif bagi daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus ini juga sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Tindakan yang tegas dan adil akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan. “(TIM Liputan)”

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *