Mobil (BH 8440 HV) Tangki PT Diandra Kharisma Abadi Masuk Gudang Penampungan Pengoplosan BBM ilegal,Sopir Dinonaktifkan

Aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai sebuah mobil tangki yang disebut milik PT Diandra Kharisma Abadi, perusahaan angkutan unit BBM yang beroperasi dari Depot Pertamina Jambi.

Berdasarkan investigasi tim awak media provinsi jambi di lapangan, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.40 WIB, mobil (BH 8440 HV) tangki tersebut terlihat Keluar-masuk lokasi gudang yang disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama (BOSS JUNDI) Bagan Pete,Kota Baru., yang menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Sumber menyebutkan bahwa kendaraan tangki tersebut tidak hanya masuk ke lokasi gudang, tetapi juga melakukan aktivitas pengangkutan BBM dari tempat tersebut. Informasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas distribusi BBM yang dilakukan.

Ketika dimintai keterangan, pihak PT Diandra Kharisma Abadi disebut menyampaikan bahwa sopir yang mengemudikan mobil tangki tersebut sudah dinonaktifkan dari operasional perusahaan. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya baru di tengah publik.

Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan penonaktifan sopir tersebut. Pasalnya, apabila kegiatan pengangkutan BBM dilakukan sesuai prosedur resmi dari Depot Pertamina Jambi, seharusnya tidak menimbulkan persoalan administratif hingga berujung pada penonaktifan sopir.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait rute distribusi dan tujuan pengangkutan BBM oleh kendaraan tangki tersebut.

Secara hukum, distribusi BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait kegiatan usaha hilir migas yang harus memiliki izin resmi.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik perusahaan maupun instansi berwenang, dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan sektor energi.

(*tim red*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *