
JAMBI ( korantekad.id) – Pada hari Kamis (22/01/2026), dalam kegiatan lapangan, tim Media TEKAD menemukan kasus terkait gudang ilegal minyak di wilayah Alam Berajo Jambi. Dua unit mobil tengki biru-putih milik PT KPM tercatat masuk dan keluar dari gudang yang dimiliki Rinto, yang diduga telah lama beroperasi meskipun sebelumnya dinyatakan tutup.
Plat nomor mobil yang teramati adalah BH 8212 HM (masuk gudang) dan KU 8745 SA (keluar gudang). Diduga, minyak yang diangkut akan digunakan untuk pengoplosan minyak subsidi dengan minyak bayat, yang merupakan pelanggaran peraturan.
Sebelumnya, Kapolsek Paal 10, Pak Jimi, telah memberikan ketegasan pada saat demo mahasiswa bahwa gudang ilegal milik Rinto sudah lama ditutup. Namun, hasil pantauan Media TEKAD menunjukkan gudang tersebut masih aktif beroperasi, dan Rinto bahkan disebut-sebut sebagai pihak yang “kebal hukum”.
Media TEKAD mengajukan permintaan tegas kepada Polda Jambi agar segera melakukan sidak terhadap gudang ilegal tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian di Kota Jambi tidak tercoreng. Selain itu, juga diminta agar Tim Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap PT KPM terkait pajak dan Surat Gugatan (SG) minyak yang diangkut, mengingat kasus ini melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ~MLS
korantekad.id Koran Tekad Online

