
JAMBI,(korantekad.id) – Penanganan kasus mobil tangki milik PT TPE yang mengalami kecelakaan hingga tergelincir di ruas Jalan Bangko–Kerinci masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen, sementara perkembangan penyelidikan dari aparat penegak hukum (APH) dinilai belum memberikan kejelasan.
Sejumlah kalangan mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Polres Kerinci. Mereka menilai, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pemeriksaan terhadap pihak perusahaan maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha migas wajib memenuhi ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku. Terhadap pelanggaran tertentu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti berdasarkan proses hukum.
Di tengah belum adanya perkembangan yang disampaikan secara resmi, nama berinisial RZL juga turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan media sosial. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan maupun status hukum RZL dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Masyarakat juga meminta Polda Jambi melakukan supervisi terhadap penanganan kasus apabila dinilai diperlukan, guna memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Polres Kerinci belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Sementara itu, pihak PT TPE juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pengangkutan BBM solar tanpa dokumen tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kerinci, pihak PT TPE, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

