Oknum debt collector Buana finance jambi melakukan penipuan ke debittur dengan iming-iming perpanjangan masa kreditan

 

JAMBI (korantekad.id) – Debt Collector di kota jambi masih berulah lagi. Kali ini salah satu korban yang merupakan salah satu debittur di leasing Buana Finance melaporkan kejadian yang merugikannya ke Polda jambi Rabu (11/12/2024).

Korban diketahui bernama JON EFENDI (44),laki-laki bertempat lahir di Medan 09 februari 1980. berprofesi sebagai wiraswasta, bertempat ti ggal di BTN Permata Ungu RT/RW: 023/- Tungkal ilir Tanjabbar.

Menurut kesaksian Korban,Pada kamis 14 November 2024 sekira pukul  17.30 wib korban  korban datang ke kantor Buana Finance kel. cempaka putih, kec.jelutung kota Jambi serta membawa kendaraan mobil Toyota calya warna abu-abu dengan nopol BH 1729 EN, karena informasi dari pihak Leasing buana Finance korban sudah tiga kali angsuran belum ada membayar kredit cicilan mobil.

Setelah korban datang ke kantor PT Buana Finance korban bertemu dengan tersangka yang ternyata merupakan salah satu debt collector di leasing Buana Finance dan diketahui bernama Dendi. Di situlah pelaku menginformasikan kepada korban dengan akan memberi resturisasi kredit ulang selama 5 tahun ke depan agar angsuran kredit mobil lebih ringan, namun pelaku meminta agar kendaraan si korban harus ditinggal di kantor PT Buana Finance Cilutung Jambi dan menandatangani sejumlah surat yang diberikan oleh pelaku dan pelaku akan menghubungi si korban di 14 hari kedepan untuk resturisasi kredit ulang dari PT Buana Finance.

Namun setelah sampai pada waktu sesuai yang dijanjikan oleh pelaku,korban tak kunjung juga dihubungi. Sehingga korban merasa bahwa dirinya tertipu hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban mengalami kerugian 1 unit kendaraan  Toyota Calya yang dinilai sebesar Rp.115.975.000 (seratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Dimohon untuk seluruh jajaran kepolisian di provinsi jambi segera menindak lanjuti oknum debt colector nakal yang tidak bertanggung jawab dengan selalu merugikan debitur,meresahkan masyarakat dan berperilaku arogan dalam menjalankan pekerjaan mereka.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *