
JAMBI (korantekad.id) – 4 DESEMBER 2025, Praktik penegakan hukum di Polresta Jambi kembali menjadi sorotan setelah Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) mengungkap dugaan manipulasi informasi oleh oknum penyidik untuk menjegal aksi penyampaian pendapat.
Kasus bermula dari rencana aksi unjuk rasa L.I.M.B.A.H. pada Jumat (28/11) di Mapolda Jambi, menuntut pembatalan SP3 kasus pemalsuan plat nomor dinas oleh oknum PNS Bawaslu. Aksi tersebut dibatalkan mendadak setelah penyidik Pembantu Bripda Firza memberitahu via telepon pada H-2 aksi bahwa “gelar perkara di Itwasda Polda Jambi sudah dilakukan dan SP3 sudah dicabut”.
Namun, ketika dikonfirmasi ulang via WhatsApp pada Rabu (3/12), Bripda Firza memberikan jawaban yang bertolak belakang: “Belum dilakukan gelar pencabutan… Dalam waktu dekat saya bakal koordinasi dengan ahli pidana.”
Lukman, jurnalis investigatif L.I.M.B.A.H., menunjukkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang menyesatkan. “Ada upaya sistematis untuk membohongi pelapor demi situasi kondusif sesaat,” katanya dalam konferensi pers malam Rabu.
Ketua L.I.M.B.A.H. Andrew Sihite menekankan bahwa inkonsistensi tersebut bukan miskomunikasi, melainkan “prank institusi”. “Mereka berikan obat penenang palsu agar kami diam. Ini pelecehan terhadap hak demokrasi,” tegasnya.
Dalam tangkapan layar, terlihat Bripda Firza meminta agar pernyataannya tidak diekspos. Lukman menanggapi, “Pejabat publik tidak punya hak veto untuk melarang transparansi – ketakutan diekspos adalah indikasi ketidakbenaran.”
Atas temuan ini, L.I.M.B.A.H. telah mengirim surat protes ke Kasat Reskrim. Jika tidak ada klarifikasi dalam 1×24 jam, mereka akan melaporkan ke Propam Polda Jambi. Selain itu, aksi unjuk rasa akan dijadwalkan ulang dengan isu tambahan: meminta pengecekan dan sanksi terhadap oknum penyidik yang membohongi rakyat.
DISCLAIMER HUKUM: Berita ini disusun berdasarkan temuan fakta, dokumen, dan bukti percakapan L.I.M.B.A.H. Penyebutan nama dan jabatan demi kepentingan publik sesuai UU Pers No. 40/1999. Praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan hukum yang mengikat.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

