Bengkulu Selatan:Korantekad.id
Wakil Bupati kabupaten Bengkulu Selatan Rifa,i Tajuddin dalam rangka mendorong percepatan daerah untuk memiliki Alat uji kendaraan bermotor . Terlebih, Ditjen Hubdat sejak tanggal 1 Januari 2021 mewajibkan kendaraan bermotor di setiap daerah menggunakan Sistem Blue ( Bukti Lulus Uji Elektronik ) dengan alat uji kendaraan yang sudah terakreditasi.

Dikatakan Wabub BS Rifai, dengan beroperasinya alat uji itu di kabupaten Bengkulu Selatan , akan memudahkan masyarakat. Pasalnya masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengujian kendaraannya di tempat lain. Selain itu, akan berimbas pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BS. Masyarakat bisa memanfaatkannya sehingga jasa pelayanan akan masuk ke daerah.
Hal itu dikatakan Wabup Rifai saat meninjau BPTD wilayah VI Bengkulu dan Lampung, Jum’at (28/1/2022). Kendala saat ini, kata wabup, warga pemilik kendaraan bermotor, hanya bisa mendapatkan rujukan saja saat uji kendaraan.

Wabup memastikan, jika kerja sama ( Muo) sudah rampung dalam waktu dekat sarana alat uji kendaraan bermotor telah beroperasi dan akan memudahkan masyarakat BS .
“Mudah-mudahan bulan depan sudah beroperasi, Jadi tidak perlu lagi uji di daerah lain cukup di daerah sendiri,” ungkap Wabub.
Wabub Rifai juga optimis, hal itu akan menambah PAD Bengkulu Selatan.
“Akan sangat bermanfaat. Dari sisi waktu sangat lebih cepat karena seluruh proses di daerah sendiri. Juga yang tak kalah penting ada pemasukan bagi PAD kita,” Demikian Wabub . (.WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

