Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang II 2020–2021 Secara Virtual DPRD Kota Ambon Maluku Sampaikan 16 Rekomendasi
Ambon.korantekad.id.Penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2020–2021 dan pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2020-2021, yang digelar secara virtual. Jumat 8-1-2021.di Ruang Paripurna DPRD Kota

DPRD menyampaikan 16 Rekomendasi yang dibacakan Sekretariat Fraksi PPP Andi Rahman diantaranya adalah
Pertama Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan berbagai peraturan yang telah ditetapkan baik peraturan daerah maupun berbagai aturan pelaksanaan yang ditetapkan Walikota sebagai implementasi aturan Undang-undang
Ke-Dua, Segera melaksanakan APBD kota Ambon tahun 2021 sehingga pertumbuhan ekonomi di kota Ambon dapat terwujud
Ke-Tiga, agar dapat mengoptimalisasi penerimaan daerah terutama bersumber dari pendapatan asli daerah lintas SKPD penghasil dan pelaku usaha agar pencapaian hasil sesuai yang dianggarkan
Ke -Empat ,menyediakan sarana prasarana maupun jasa layanan bagi upaya meningkatkan pendapatan melalui retribusi daerah
Ke- Lima ,dalam pengelolaan pembangunan dan kebijakan anggaran Pemkot Ambon mesti dilakukan dengan menata kembali sistem administrasi dan managemen keuangan yang profesional,akuntabel dan transparan
Ke- Enam agar memperhatikan pos belanja daerah yang mesti dilakukan dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada hasil yang dicapai.
Ke-tujuh ,diminta agar segera menyelesaikan utang pihak ketiga yang belum dibayar pada tahun 2020
Ke-Delapan ,harus fokus pada penataan pemulihan dan peningkatan perekonomian dengan tetap menjaga nilai transpransi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas yang semuanya bermuara pada rasa keadilan serta taat pada Undang-undang.
Ke- Sembilan ,harus mengacu pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 dalam perencanaan kegiatan pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan
Ke-Sepuluh ,Pemerintah kota Ambon harus lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan ketentuan aturan yang telah diterbitkan untuk mengatasi dan mencegah penularan Covid-19 di Kota Ambon.
Ke-Sebelas , Pemerintah kota Ambon harus segera menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap tenaga kerja akibat dari dampak Covid-19 di kota Ambon.
Ke-Duabelas, Pemerintah kota agar segera memberikan sosialisasi dan edukasi terkait vaksin Covid-19 kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Ke-Tigabelas,Pemerintah Kota Ambon bersama tim kerja agar segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs-situs sejarah yang ada di kota Ambon.
Ke-Empatbelas, Pemerintah Kota diminta meningkatkan kualitas pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Ambon.
Ke-Limabelas, Pemkot diharapkan segera menata terminal Mardika sesuai fungsinya,
Ke- Enambelas, serius memperhatikan proses pengelolaan sampah lewat akses pelayanan persampahan di kota Ambon.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono meminta dan berharap rekomendasi yang sudah disampaikan dapat diperhatikan oleh Pemerintah Kota Ambon dengan baik untuk dilanjutkan pada tahun 2021 ,demi menjawab kepentingan masyarakat di Kota Ambon. Semoga menjadi sinergitas Pemerintah Kota Ambon dengan DPRD agar kedepan’ dapat berjalan terus ” Pintahnya ( Ati)

korantekad.id Koran Tekad Online

