Ambon.korantekad.id — PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku mengambil langkah tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebun Cengkih, Kota Ambon, dengan menghentikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama satu bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah SPBU tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Penghentian pasokan Pertalite mulai efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Langkah itu menjadi bagian dari mekanisme sanksi yang diterapkan Pertamina terhadap lembaga penyalur yang dinilai tidak menjalankan ketentuan operasional sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Pejabat Sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku, Bramantyo Rahmadi, membenarkan adanya penghentian pasokan BBM subsidi ke SPBU yang berlokasi di kawasan Kebun Cengkih tersebut.
“Iya benar, pasokan Pertalite kami tahan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026,” kata Bramantyo Rahmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Pertamina belum mengungkapkan secara rinci bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut. Tidak adanya penjelasan terbuka terkait jenis pelanggaran memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut.
Namun demikian, Pertamina menegaskan bahwa keputusan penghentian pasokan dilakukan setelah melalui proses evaluasi internal dan berdasarkan temuan yang dianggap cukup untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengelola SPBU.
Menurut Bramantyo, kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga merupakan upaya pembinaan agar seluruh pengusaha SPBU dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem distribusi BBM nasional.
“Kami mengingatkan para pemilik atau pengusaha SPBU di Maluku agar senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jika tidak mematuhi, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, dan sanksinya bisa saja lebih berat dari ini,” ungkap Bramantyo.
Penghentian pasokan Pertalite selama satu bulan diperkirakan akan berdampak langsung terhadap layanan penjualan BBM subsidi di SPBU Kebun Cengkih. Selama masa sanksi berlangsung, masyarakat yang biasa melakukan pengisian Pertalite di lokasi tersebut harus mencari alternatif SPBU lain yang masih melayani penjualan BBM bersubsidi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari Pertamina bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus diperketat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran Pertalite berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, mengingat BBM bersubsidi merupakan komoditas strategis yang mendapat dukungan anggaran negara.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai transparansi terkait jenis pelanggaran yang dilakukan SPBU perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Selain untuk menjamin akuntabilitas proses penegakan aturan, keterbukaan informasi juga dianggap penting agar menjadi pembelajaran bagi pengelola SPBU lainnya dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, sanksi penghentian pasokan Pertalite ke SPBU Kebun Cengkih masih berlaku dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Pertamina memastikan evaluasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

