Ambon.korantekad.Pelaku residivis Narkoba berusia 44 tahun Edsan Lilihata di tangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku di kediaman Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol George P. Siahaija dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Iptu Andi Amrin, di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, dalam konferensi Pers Kamis,24 Fenruari 2022 mengungkapkan kasus Narkoba jaringan LP.Cipinang Polda Maluku
Edsan saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, Kamis (27/2/2022) malam lalu. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada Jumat (28/2/2022). Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.
“Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua pelastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.
“Tersangka ditangkap di Karpan bersama barang bukti narkotika pada pukul 13.00 WIT,” terangnya.
Polda Maluku, lanjut Rum, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap,” jelasnya.

Selain itu, di tempat yang sama Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin,menyampaikan juga terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu,” terangnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

