PEMERINTAH AMBIL LANGKA CEPAT BENTUK BUMD KELOLA BLOK MASELA MELALUI SKEMA PI 10 PERSEN” LIBATKAN MASYARAKAT JADI TENAGA KERJA

Pemerintah Ambil Langka Cepat Bentuk BUMD Kelola Blok Masela Melalui Skema PI 10 Persen ” Libatkan Masyarakat Jadi Tenaga Kerja
Ambon.korantekad.id. Pemerintah telah mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD, yang nantinya akan mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela, melalui skema PI 10 persen yaitu dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi dan Perda Nomor 8 tahun 2020, tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Maluku Energy Abadi.
Olehnya itu, diharapkan Perseroda PT. Maluku Energy Abadi, bersinergi dengan Dinas ESDM Maluku untuk dapat ditindak lanjuti ke Kementerian ESDM dan SKK Migas
Selain itu, Gubernur juga  berharap, pengelolaan Blok Masela bisa memberi dampak positif dan kesempatan kepada masyarakat sekitar, untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai tenaga kerja, yang diikutsertakan dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi nantinya.
Dengan demikian  penguatan kapasitas dan kualitas SDM-nya perlu kita siapkan dengan matang, melalui program pendidikan yang berkualitas di tingkat menengah kejuruan maupun perguruan tinggi,” Ungkap  Gubernur dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Interen Keuangan dan Pembangunan tingkat Provinsi Maluku tahun 2021, di Aula lantai 7 Kantor Gubernur, Kamis, 3-6-2021
Dikatakan Gubernur , Rakor dengan tema mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Maluku melalui Sektor Pertambangan. Tentunya sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyelenggarakan percepatan pembangunan. Yakni, melalui pengembangan sektor pertambangan.Dan Maluku memiliki potensi pertambangan mineral yang potensial untuk dikembangkan. Terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai tinggi di pulau-pulau wilayah Maluku, seperti logam dasar, mika, pasir kuarsa dan nikel. Sebagian daerah sudah eksplorasi dan sudah berproduksi,” ujarnya
Dirinya  menjelaskan, beberapa pulau besar memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas.  Maluku memilki 16 cadangan migas yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang. Salah satunya adalah Blok Masela yang telah dieksplorasi, dan rencanaya siap dieksploitasi pada tahun 2027 mendatang.
“Pemerintah melalui PP Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, mengamanatkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD,” jelasnya.
Gubernur berharap Perseroda PT. Maluku Energy Abadi, bersinergi dengan Dinas ESDM Maluku untuk dapat ditindak lanjuti ke Kementerian ESDM dan SKK Migas
“Dengan adanya pembangunan kompleks kawasan perkantoran dan perumahan karyawan yang dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung, serta fasilitas-fasilitas umum lainnya, diharapkan dapat membuka pusat pertumbuhan dan perekonomian baru,” harap Gubernur.
Untuk diketahui, Rakor ini dibuka resmi oleh Gubernur melalui pemukulan Tifa. Rakor dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, sejumlah anggota KPK RI, perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP perwakilan Maluku, Inspektur Maluku dan Kabupaten/Kota se-Maluku dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku.( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *