PEMILIK LAHAN AKAN PALANG DUA SD DI KEC.SIRIMAU KOTA AMBON MALUKU ” JIKA TIDAK BAYAR LAHAN

Pemilik Lahan Akan Palang Dua SD  di  Kec.Sirimau Kota Ambon Maluku ” Jika Tidak  bayar Lahan
Ambon.korantekad.id. pemilik lahan Aria Soulisa  atas  tanah yang di tempati dua  Sekolah dasar ( SD) Galunggung Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku yakni Sekolah Dasar ( SD)   50 dan  Sekolah Dasar (SD)   64  akan dipalang  jika pemerintah Provinsi yang dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan tidak membayar lahan.karena dianggap terlalu   lama dan tidak ada titik terang .Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon  Andy Rahman kepada wartawan  korantekad.id.usai kegiatan, rapat bersama pihak pemilik lahan Aria Soissa beserta ahli waris  ,Dinas pendidikan Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon Selasa, 30-3-2021 di ruang rapat DPRD kota Ambon .
Menurutnya, sengketa atas tanah  tersebut, sebenarnya sudah  berproses lama dan juga sudah tiga kali mereka palang . Dan pada tahun  2015 pernah mengagendakan proses sengketa  di DPRD Provinsi Maluku bersama dengan Sekretaris Kota Ambon, Kadis pendidikan Provinsi  Maluku namun   belum ada titik  penyelesaian .Sehingga mereka datang ke DPRD kota Ambon  untuk meminta titik terang penyelesaian.
“Berdasarkan pembuktian yang di tunjukan Pemiliknya  , sudah punya  sertifikat  nomor 2 Tahun 1982 sedangkan  proses pembangunan sekolah tahun 1981 Dan persoalan ini,  pertama berada di pemerintah Provins,setelah ada undang – undang  nomor 22 tentang otonomi daerah,  dikembalikan ke pemerintah Kota tahun 2021.
Oleh karena itu, secara pribadi ,Rahman  meminta  pemerintah  Provinsi  yang dalam hal ini ,dinas Pendidikan Provinsi Maluku,   untuk segera mengambil langka- langka penyelesaian .” tidak lepas tangan begitu saja ,namun segera  dibayarkan sesuai tuntutan pemilik tanah dengan lahan 47×30 meter persegi .Jadi dari rapat tadi Alhamdulilah kita sangat apresiasi pemerintah kota Ambon.karena  sangat responsif dari  rapat tadi,  pemerintah Kota Ambon melalui  Sekot bersedia untuk menyelesaikan masalah itu.” Jelasnya
Dengan demikian Rahman berkesimpulan meminta  juga dinas pendidikan Provinsi dan Pemkot  harus ambil langka – langka solitif lakukan   proses penyelesaian. karena pemkot ternyata di tahun 2017 pernah menyurati pemerintah Provinsi tapi karena proses berjalan ada pergantian  gubernur sehingga  tidak ada laporan terkait persoalan ini , sehingga mereka bisa datang di DPRD Dan jika tuntutan tersebut tidak juga di selesaikan ,maka mereka akan lakukan lagi pemalangan sekolah .” Tandasnya ( Ati).

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *