Pemilik Lahan Akan Palang Dua SD di Kec.Sirimau Kota Ambon Maluku ” Jika Tidak bayar Lahan
Ambon.korantekad.id. pemilik lahan Aria Soulisa atas tanah yang di tempati dua Sekolah dasar ( SD) Galunggung Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku yakni Sekolah Dasar ( SD) 50 dan Sekolah Dasar (SD) 64 akan dipalang jika pemerintah Provinsi yang dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan tidak membayar lahan.karena dianggap terlalu lama dan tidak ada titik terang .Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Andy Rahman kepada wartawan korantekad.id.usai kegiatan, rapat bersama pihak pemilik lahan Aria Soissa beserta ahli waris ,Dinas pendidikan Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon Selasa, 30-3-2021 di ruang rapat DPRD kota Ambon .

Menurutnya, sengketa atas tanah tersebut, sebenarnya sudah berproses lama dan juga sudah tiga kali mereka palang . Dan pada tahun 2015 pernah mengagendakan proses sengketa di DPRD Provinsi Maluku bersama dengan Sekretaris Kota Ambon, Kadis pendidikan Provinsi Maluku namun belum ada titik penyelesaian .Sehingga mereka datang ke DPRD kota Ambon untuk meminta titik terang penyelesaian.
“Berdasarkan pembuktian yang di tunjukan Pemiliknya , sudah punya sertifikat nomor 2 Tahun 1982 sedangkan proses pembangunan sekolah tahun 1981 Dan persoalan ini, pertama berada di pemerintah Provins,setelah ada undang – undang nomor 22 tentang otonomi daerah, dikembalikan ke pemerintah Kota tahun 2021.
Oleh karena itu, secara pribadi ,Rahman meminta pemerintah Provinsi yang dalam hal ini ,dinas Pendidikan Provinsi Maluku, untuk segera mengambil langka- langka penyelesaian .” tidak lepas tangan begitu saja ,namun segera dibayarkan sesuai tuntutan pemilik tanah dengan lahan 47×30 meter persegi .Jadi dari rapat tadi Alhamdulilah kita sangat apresiasi pemerintah kota Ambon.karena sangat responsif dari rapat tadi, pemerintah Kota Ambon melalui Sekot bersedia untuk menyelesaikan masalah itu.” Jelasnya
Dengan demikian Rahman berkesimpulan meminta juga dinas pendidikan Provinsi dan Pemkot harus ambil langka – langka solitif lakukan proses penyelesaian. karena pemkot ternyata di tahun 2017 pernah menyurati pemerintah Provinsi tapi karena proses berjalan ada pergantian gubernur sehingga tidak ada laporan terkait persoalan ini , sehingga mereka bisa datang di DPRD Dan jika tuntutan tersebut tidak juga di selesaikan ,maka mereka akan lakukan lagi pemalangan sekolah .” Tandasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

