PEMPROV MALUKU SERAHKAN 7 RAPERDA

Pemprov Maluku Serahkan 7 Raperda
Ambon,korantekad.id. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021 kepada DPRD Provinsi Maluku
melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Karang panjang Ambon Kamis, 22-7-2021
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Maluku ,sejumlah anggota dewan dari empat komisi  Wakil Ketua Rasyad Effendi Latuconsina ,Aziz Sangkala.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam  mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediaman menyampaikan sambutannya   sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah  berdasarkan kewenangannya berhak membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah.
Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Pemprov Maluku telah menyusun tujuh buah  rancangan Perda tahun 2021,” ungkapnya
Gubernur menjelaskan, ketujuh Ranperda tersebut yakni,
 Pertama ,penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kedua ,sebagai wujud tanggung jawab pemda untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku.
Ke tiga , perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha,”
 Ke empat, lanjut Gubernur,   perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga perda tersebut,  disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku.
Kelima, pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa.
Ke enam,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Ke tujuh, tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah  membuat perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya,” sebutnya
Di akhir sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut.” Ucapnya ( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *