
Rokan hilir, Koran Tekad.id
itenggarai penangkapan JFS oleh dua anggota satnarkoba polres Rohil, Brigadir AN dan DN pada Kamis 08 April 2021 dinihari dinilai ada dugaan rekayasa, akibatnya dua personel Satnarkoba polres Rohil yakni AN dan DN dilaporkan ke propam Polda Riau, Sesuai dengan Surat pengaduan dengan nomor SPSP2/25/IV/2021/PROPAM, Kamis 22/04-2021 oleh kuasa hukum Jhon fiter Siahaan, Hendri Siregar, SH.
JFS sendiri ditangkap saat bersama teman wanitanya, Ayu, diwisma teratai mas, kamar nomor 116 pada Kamis, 08 April-2021 sekitar pukul 01.45, dinihari dibagan batu, Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir, Riau.
Sebelumnya Hendri Siregar, SH, pada Minggu, 25/04-2021, dipangkalan kerinci kepada wartawan mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan polisi dalam penangkapan kliennya. Kejanggalan ini katanya, “teman wanita klien saya itu, tidak diperiksa atau tidak ikut diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan, justru teman wanita klien saya itu diperiksa setelah ada desakan dari keluarga klien saya, itupun setelah sekitar satu minggu lebih baru teman wanitanya diperiksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui kasat narkoba polres Rohil, AKP Eru Alsepa, melalui ponselnya ketika dikonfirmasi, Sabtu, 08/05-2021, Eru membenarkan adanya penangkapan atas nama Jhon fiter Siahaan, namun dirinya membantah tudingan adanya rekayasa dalam penangkapan Jhon fiter. ” Kami telah bekerja secara profesional dan kasusnya sudah tahap dua”, katanya.
Ditanyakan terkait dilaporkannya dua anggotanya, AN dan DN kepropam Polda Riau oleh penasehat hukum Jhon, Hendri Siregar, SH, Eru enggan berkomentar, dan meminta agar wartawan langsung menghubungi Propam Polda Riau.
Richard Simanjuntak.
korantekad.id Koran Tekad Online

