Pengungkapan Sindikat Penggelapan Motor di Jambi: Tiga Pelaku Ditangkap, Enam Motor Ditemukan

JAMBI (korantekad.id) – Polisi Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran Kota Jambi berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan enam sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait penggelapan kendaraan bermotor di beberapa wilayah Kota Jambi, antara lain Kota Baru dan Telanaipura, pada tanggal 2 Juni 2025.

Tersangka utama, Heince Ellyandra alias Hen (44), ditangkap di Kelurahan Beliung Patah, Kecamatan Alam Barajo pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 03.00 WIB. Ia mengaku telah menggelapkan sembilan sepeda motor yang dijualnya untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dua tersangka lain, Syarim Raynaldi (30) dan Tenjo (43), serta Efrianto (28) berperan sebagai penadah. Ketiga penadah ini memiliki alamat di Kota Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kecamatan Sungai Gelam.

Keenam sepeda motor yang berhasil diamankan adalah Yamaha MX King merah (BH 4355 SY), Yamaha Mio Soul hitam merah (BH 5135 YU), Honda Scoopy putih (tanpa nopol), Yamaha Mio Sporti hijau (tanpa nopol), Honda Beat putih (tanpa nopol), dan Honda Beat Deluxe abu-abu (tanpa nopol). Polisi masih mencari tiga sepeda motor lainnya yang belum ditemukan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan pada saat kejahatan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Jambi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *