
KUDUS , korantekad.id – Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali terjadi di jalan raya. Sebuah mobil yang tengah disewa oleh warga berinisial SH, mendadak dihadang dan dirampas secara paksa oleh segerombolan orang yang diduga kuat merupakan debt collector (DC) jaringan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) ternama. Peristiwa traumatis ini terjadi di sekitar lampu merah Proliman, Kabupaten Kudus,18/7/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat SH mengendarai mobil yang ia sewa resmi dari pemiliknya, (Suhandoko). Di tengah jalan, kendaraan tersebut mendadak dikepung oleh sekelompok orang. Tanpa prosedur yang jelas, para pelaku merangsek masuk ke dalam mobil dan memaksa SH beserta ibu dan tantenya untuk ikut ke kantor (Adira Finance Cabang Kudus).
Sesampainya di kantor leasing, situasi justru semakin memanas. SH mengaku mendapat perlakuan kasar, bentakan, hingga intimidasi verbal secara bertubi-tubi dari para oknum debt collector. Tindakan fisik bahkan sempat terjadi saat pelaku merebut paksa kunci mobil dan STNK dari tangan SH.
Tak berhenti di situ, korban kemudian digiring ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di dekat kantor tersebut. Di sana, SH dipaksa untuk menandatangani dokumen dan menulis kronologi yang menyatakan bahwa pemilik mobil (Suhandoko) telah menggadaikan kendaraan tersebut kepadanya.
“Saya tegas menolak karena status saya murni pinjam sewa, bukan menerima gadai. Akibat penolakan itu, saya dicaci maki, dihina, lalu mereka pergi begitu saja menelantarkan saya bersama ibu dan tante saya tanpa penjelasan,” ujar SH dalam keterangannya.
Mendapat perlakuan semena-mena, SH meminta bantuan kerabatnya yang bernama Vian untuk mendatangi Kantor Adira Kudus guna meminta klarifikasi. Namun, pihak manajemen yang diwakili oleh Fery dan Heri terkesan bungkam. Pihak leasing tidak dapat memberikan kejelasan mengenai identitas para eksekutor lapangan, gagal menunjukkan Surat Penarikan Lapangan resmi, serta tidak mampu menjelaskan Standard Operating Procedure (SOP) eksekusi yang mereka lakukan.
Kecewa dengan tidak adanya transparansi dan itikad baik, SH akhirnya resmi menyerahkan seluruh berkas perkara dan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian Resor (Polres) Kudus untuk diusut tuntas.
Aksi perampasan di jalan dan intimidasi yang menimpa SH ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi fundamental yang berlaku di Indonesia. Secara hukum, tindakan para oknum debt collector tersebut berpotensi besar masuk ke ranah pidana murni.
Berikut adalah sejumlah aturan kuat yang diduga dilanggar oleh para pelaku:
° Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021, pihak leasing secara mutlak dilarang melakukan eksekusi penarikan sepihak secara paksa. Penarikan hanya sah jika debitur menyerahkan unit secara sukarela. Jika ada keberatan, leasing wajib mengantongi surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
° Pengabaian Peraturan Kapolri: Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2011, eksekusi jaminan fidusia wajib mendapatkan pengamanan resmi dari pihak kepolisian. Aksi liar DC tanpa dampingan polisi pamong merupakan pelanggaran prosedur berat.
° Ketiadaan 4 Dokumen Wajib: Pada saat eksekusi, pihak penagih wajib menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia asli/salinan Kemenkumham, Surat Kuasa Eksekusi dari leasing, Kartu Sertifikasi Profesi (SPPI), dan bukti Surat Peringatan (SP 1-3). Dalam kasus SH, tidak ada satu pun dokumen ini yang mampu ditunjukkan.
Di Polres Kudus, laporan SH diproyeksikan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Terkait penghadangan dan pemaksaan psikologis di jalan raya.
2. Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Terkait aksi perebutan paksa kunci dan STNK dari tangan korban.
3. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Terkait tindakan kekerasan verbal, bentakan, serta pemaksaan tanda tangan dokumen secara sepihak.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum Polres Kudus untuk menindak tegas aksi premanisme jalanan yang berkedok penagihan utang ini, demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
( A Heri K )
korantekad.id Koran Tekad Online

