“PERAN MAKSIMAL PENGAWASAN SECARA INTERNAL DAN EKSTERNAL OLEH MAHKAMAH AGUNG RI dan KOMISI YUDISIAL RI”

Kalteng, korantekad.id – Saat dijumpai awak media ini EDWARD SARAGIH SH. MH, yang berdiri di tengah pake topi baju kaos biru penasehat hukum bersama Tim AMIN SUDARMIN SH, yang berbaju batik, dan Ketua Yayasan Poktan Batu Bulan HODLAND DM. SE yang menggunakan peci putih, di rumah Hodland jalan Imam Bonjol Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, (04/08/2021).
EDWARD SARAGIH SH. MH, selaku penasehat hukum dari Ketua Yayasan Poktan Batu Bulan menjelaskan,” Bahwa pada Tahun 2000 telah berdiri Yayasan Poktan Batu Bulan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Tumbang Marak Sdr. BIRONG OWANG tertanggal 01 Januari 2000, tanah yang sebelumnya terletak di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang telah berubah dikarenakan adanya pemekaran wilayah yang mana perubahan tersebut menjadi Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tanggal 04-04-2001 dengan ukuran lahan seluas ± 900 Ha (kurang lebih sembilan ratus hektar), Akta Pendirian dan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Poktan Batu Bulan Nomor : 07 tanggal 23 April 2018 oleh salah satu PPAT di Kotawaringin Timur, yang kemudian melakukan pembukaan hutan dan garapan tanah tersebut.
Kemudian Yayasan melanjutkan dan menggarap tanah tersebut dan sah milik Yayasan dan telah terbit IPK – Perkebunan Karet dan dengan titik koordinatnya lengkap dari yang mana untuk pemegang IPK Perkebunan Karet diwajibkan untuk laporan bulanan atas pelaksanaan Izin Pemanfaatan Kayu Tahun 2002 kepada Bupati Katingan. Dalam pemberian izin lokasi untuk keperluan Yayasan Poktan Batu Bulan dan site lokasi tersebut terlebih dahulu Yayasan Poktan Batu Bulan Site Lokasi Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 104.400.42 tertanggal 14 April 2001, yang mana untuk pemegang IPK – Perkebunan Karet Yayasan wajib untuk laporan bulanan atas pelaksanaan Izin Pemanfaatan Kayu Tahun 2002.
Bahwa pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, jelas hasil (PS) atas Perkara Nomor : 8/Pdt.G/2020/PN.Ksn sangat jelas tanah objek sengketa benar berada di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Perekaman ini menggunakan GPS Geodetik GHSS COMNAV T 300 dengan titik koordinat Yayasan Poktan Batu Bulan terbuat dari kayu ulin TM3 hasil Penunjukan Penggugat P1 : 3088,35 P2 : 2956,64 P3 ; 2956,64 P4 : 2998,24 Titik Koordinat hasil Penunjukan Yayasan seluas 910,248 Ha dalam Pemeriksaan Setempat sesuai dengan Gugatan Yayasan dan tanah/lahan Yayasan Poktan Batu Bulan.
Hasil Inzage tanggal 03 November 2020 oleh Yayasan, untuk hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 22 Oktober 2020 Yayasan Poktan Batu Bulan secara cermat membaca ternyata ada kesalahan pada hasil Pemeriksaan Setempat khususnya di P3 : 2956,64 berubah menjadi P3 : 3027,50 ada perubahan hasil Pemeriksaan Setempat tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional Kasongan.
Bahwa Izin Lokasi Nomor : 1.400.421 tertanggal 06 Januari 2003 untuk keperluan pembangunan kelapa sawit atas nama PT. Karya Dewi Putra di Desa Samba Danum, Rantau Asem, Tumbang Kalemei, Tumbang Marak, dan Tumbang Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, izin lokasi lahan seluas ± 17.500 Ha (kurang lebih tujuh belas ribu lima ratus hektar).
Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya ditetapkan di Kasongan pada tanggal 06 Januari 2003 Bupati Katingan.
Bahwa dengan demikian Yayasan Poktan Batu Bulan hak-hak kelompok tani yang mendapat legalitas formal secara Yuridis dari Tingkat Desa dan legalitas sosial oleh masyarakat setempat merupakan bukti hukum lahan Yayasan mempunyai legalitas yang sah sebagai pemilik atas objek sengketa ± 900 Ha (kurang lebih sembilan ratus hektar) di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah.
Bahwa Pemohon Kasasi (PT. Karya Dewi Putra) telah terbukti menyerobot atau mengklaim dan berusaha menguasai, memiliki tanah Yayasan baik sebagian atau seluruhnya.
Bahwa melihat dari pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan kelapa sawit atas nama PT. Karya Dewi Putra di Desa Samba Danum, Rantau Asem, Tumbang Kalemei, Tumbang Marak, dan Tumbang Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan pada tanggal 06 Januari 2003 Bupati Katingan.

Bahwa faktanya aktivitas Pemohon Kasasi (PT. Karya Dewi Putra) dalam melakukan kegiatan menjalankan usaha kebun kelapa sawit diduga tidak memiliki ijin, baik berupa ijin usaha perkebunan dan ijin-ijin lainnya yang ada hubungannya dengan usaha perkebunan Pemohon Kasasi, bahwa dari hal tersebut diatas jelas Ijin Lokasi, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang berlaku sebagai ijin usaha perkebunan dan Ijin Usaha Perkebunan yang sehubungan dengan usaha perkebunan kelapa sawit, waktu perkara di periksa Nomor : 8/Pdt.G/2020/PN. Ksn di Persidangan ijin atau bukti tersebut tidak dijelaskan sebagai bukti alias tidak mempunyai ijin usaha perkebunan,” jelasnya.
Liputan : Tim korantekad (S. Ariyanto)
Editor : Abdul Rasid
korantekad.id Koran Tekad Online

