Pertamina- Pemprov Maluku Tandatangan MoU” Rekonsiliasi
Ambon.korantekad.PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku, Jumat ,30+4-2021 melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku.

Kegiatan tersebut, di inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ditandatangani Eksekutif GM Regional Papua-Maluku PT. Pertamina Yoyok Wahyu Maniadi Pemerintah Provinsi oleh Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, disaksikan Ketua Satuan Tugas Pencegahan 2 Direktorat Wilayah V Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patri.
Executive General Manager Regional Papua Maluku PT. Pertamina (Persero),
Maniadi dalam kesepakata menyampaikan ,kerjasama tersebut, bentuk kolaborasi dan transparansi BUMN dan Pemda Provinsi Maluku.
“Pertamina sebagai BUMN yang menjunjung etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman good corporate governance serta internalisasi core values BUMN yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dan selalu mendukung setiap upaya mengimplementasikan core values tersebut dalam kegiatan operasional untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik.Olehnya itu ,Kami mendukung penuh dan menyetujui atas legalitas kegiatan yang kita lakukan ini, sehingga dapat tertuang pada Kesepakatan Bersama dan PKS terkait Rekonsiliasi Data PBBKB
Untuk itu, diharapkan melalui kerja sama , melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, Data Penerimaan, Pemungutan, Penyetoran dan Potensi Penggunaan BBKB di Provinsi Maluku oleh Pertamina bersama dengan Pemprov Maluku diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dan perlu adanya perhatian dan pengawalan oleh kita semua agar optimalisasi perolehan pendapatan atas bahan bakar kendaraan bermotor ini dapat terserap optimal.” Harapnya

Gubernur Muluku dalam sambutannya yang di bacakan Sekretaris Daerah Kasrul Selang menjelaskan Pertamina telah membuktikan keterlibatan partisipasinya, dimana dalam lima tahun terakhir, Pertamina telah memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp. 479.123.507.327.Dana tersebut, telah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan dikawal ketat oleh lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK maupun KPK.
Gubernur juga mengingatkan
Badan Pendapatan Daerah( BPD) Provinsi Maluku yang akan menindaklanjuti MoU tersebut, ber- koordinasi, kolaborasi, sinergi dan komunikasi, dengan para pihak, baik Pertamina, KPK dan lembaga lainnya sebaik mungkin.
Demi terwujudnya kesejahteraan rakyat kedepan.” Ingatnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

