
JAMBI (korantekad.id) – 16 MARET 2026, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi mengeluarkan siaran pers terkait kasus perumahan Torino yang berada di kawasan Zona Merah klaim PT. Pertamina, di mana PT. Niaga Guna Kencana (NGK) sebagai pengembang mengeluarkan Surat Peringatan Pengosongan Paksa dan melakukan penyemprotan cat merah di dinding rumah salah satu konsumen pada 13 Maret 2026.
Sertifikat tanah rumah di Blok L No.11 saat ini diblokir BPN Kota Jambi karena statusnya sebagai Barang Milik Negara. Konsumen menghentikan pembayaran setelah mengetahui kondisi tersebut, namun pihak PT. NGK justru mengambil tindakan tegas tanpa memberikan kepastian hukum.
Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum dan juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mengatasi masalah ini. “Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan juga mempersiapkan aksi untuk menyuarakan hak konsumen,” jelasnya.
Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik bisnis yang tidak sesuai aturan. “Pengembang seharusnya bertanggung jawab atas produk yang dijual. Jika terdapat masalah hukum pada lahan, solusi yang tepat adalah memulihkan kerugian konsumen, bukan melakukan tindakan yang mengganggu privasi,” ujarnya.
Divisi Hukum L.I.M.B.A.H. menjelaskan beberapa poin cacat hukum yang dilakukan PT. NGK:
1. Perjanjian jual beli batal demi hukum karena melanggar ketertiban umum dan regulasi tata ruang (Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 KUHPerdata).
2. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dengan klausula yang merugikan konsumen, dapat dikenai ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (Pasal 62 UUPK).
3. Tindakan menyemprot cat merah dapat dianggap sebagai perusakan barang dan intimidasi (Pasal 520 dan 448 KUHP Baru), sedangkan penyembunyian status lahan termasuk tindak pidana penipuan (Pasal 492 KUHP Baru).
L.I.M.B.A.H. memberikan peringatan bahwa jika ada upaya pengosongan paksa pada 27 Maret 2026, mereka akan mengambil langkah hukum dan juga menghadapi secara langsung. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menghubungi posko pengaduan yang telah disiapkan.
Siaran pers ini diterbitkan untuk kepentingan umum dan edukasi hukum, dengan dasar bukti yang sah dan menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak PT. NGK dan Direktur Djoni diberikan hak untuk memberikan klarifikasi secara transparan dan berdasarkan hukum.
(*Ha.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

