Perusahaan Air Minum 168 Mengangkangi Undang-undang Ketenagaan Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003

JAMBI (korantekad.id) – Perusahaan air minum kemasan dengan merk 168, dengan jumlah karyawan 60 orang, namun sangat miris perusahaan air minum kemasan 168 tersebut tidak memperhatikan kesejahteraan nya.Dalam hal ini perusahaan sudah mengangkangi undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003.

Ketika di konfirmasi kepada GM nya pak Dandy ” kita sedang mengusahakan bpjs ketenagakerjaan bagi karyawan” ujar nya. Namun dapat kita ketahui bersama , perusahaan wajib untuk mensejahterakan karyawan nya.

Dalam hal ini ,tim akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak terkait .

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *