Petani anggota koperasi SGS berikan”bantahan terkait putusan MA”

(Sosialisasi putusan MA, Senin 01/03/2021, dikejaksaan negeri Pelalawan)

Kabupaten Pelalawan, Koran tekad.id Sosialisasi Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1087 k/pid.sus.lh/2018 atas nama terpidana PT peputra Supra jaya ( PSJ), disosialisasikan pada hari Senin, tanggal 01/03/2021.

Sosialisasi dilaksanakan, dikantor kejaksaan negeri Pelalawan, sosialisasi ini turut dihadiri oleh, Silpia Rosalina SH,MH( Kepala kejaksaan negeri Pelalawan), Riki Saputra, SH, MH( kasi Pidum Kejari pelalawan), serta Sumriadi SH ( Kasi Intel Kejari pelalawan).

Dari pihak koperasi Sri Gumala sakti ( SGS), diwakili oleh, Norman Hidayat, (ketua koperasi SGS), Radesman Nainggolan ( sekretaris koperasi SGS), sementara itu, koperasi Gondai bersatu diwakili oleh Muhammad Setiawan dan Rosyidi Lubis .

Sosialisasi putusan MA ini, juga turut dihadiri oleh Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, Makmun Murod ( kepala DLHK provinsi Riau), Alwamen dari (PPLHK dinas LHK Provinsi Riau) serta Agus suryoko ( kasi Gakkum DLHK provinsi Riau, serta Suhermansyah, SH ( kasat intelkam polres Pelalawan) dan A. Sani (Kanit II intelkam polres Pelalawan).

Sosialisasi putusan MA ini, sesuai release berita dari kejaksaan negeri Pelalawan, menerangkan, kegiatan sosialisasi, terkait menetapkan barang bukti nomor 315 berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra jaya ( PSJ) yang masuk areal IUPHHK- HT PT. Nusa Wana Raya (NWR) seluas, 3.323 ha, terdiri dari kebun inti III, inti IV, inti V dan inti VI, serta kebun plasma koperasi Gondai bersatu dan sebagian plasma koperasi Sri Gumala sakti (SGS) dikecamatan langgam., Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.

Dalam putusan MA tersebut, areal tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas kehutanan provinsi Riau CQ. PT. Nusa Wana Raya.

Ditemui seusai rapat sosialisasi, pengurus koperasi Sri Gumala Sakti, Norman Hidayat ( ketua SGS) didampingi Radesman Nainggolan sekretaris koperasi SGS dan bendahara SGS, Iskandar, Norman kepada wartawan mengemukakan, bahwa pihaknya merasa keberatan, hal ini dipertegas oleh Radesman Nainggolan, ” inilah yang bisa kita lakukan, kita menyampaikan surat perlawanan dan bantahan”, ujarnya.

( Radesman Nainggolan, sekretaris koperasi SGS, Iskandar, bendahara koperasi  SGS, dan Norman Hidayat ketua SGS, Senin 01/03/2021 foto doc)

Nainggolan menjelaskan isi surat bantahan mereka ( koperasi Sri Gumala sakti), “yang menjadi terpidana adalah pihak PT PSJ, sesuai dengan dakwaan tunggal oleh penuntut umum pada kejaksaan negeri Pelalawan, pihak PSJ yang telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan yang tidak memiliki ijin usaha perkebunan” imbuhnya.

“Sangat tidak tepat dan keliru, bila pemilik tanah atau kebun yang tidak ikut terdakwa menjadi ikut terpidana apalagi sampai dirampas tanah dan kebunnya oleh negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau untuk diserahkan kepada pihak PT. NWR”, terangnya.

Nainggolan kembali menegaskan, “bahwa, koperasi Sri Gumala Sakti adalah unit usaha otonom, pembentukannya pada tanggal 18 Januari 1996, membuat kerjasama dengan PT. Peputra Sawit Jaya dalam rangka pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit pola koperasi primer untuk anggotanya ( KKPA) dilahan I dan II serta lahan pekarangan milik para anggota, dengan lahan seluruh 2500 Ha, sesuai SK Bupati Kampar”, tegasnya.

“Pemilik lahan atau kebun sawit, adalah koperasi SGS, adalah orang per orang yang sudah memiliki surat dan menguasai serta mengolah tanah tersebut selama dua puluh tahun lebih, itu artinya lahan yang mau dirampas itu, bukan milik PT. PSJ’, ungkapnya.

“Itulah sebabnya, kita meminta pertimbangan dan perhatian dari pemerintah,

Hal ini sesuai dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. “Bahkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, juga setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” tandasnya.

Richard Simanjuntak.

About master

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *