POLDA JAMBI GELAR KONFERENSI PERS, UNGKAP RATUSAN KASUS KRIMINAL, NARKOTIKA, DAN TINDAK PIDANA KHUSUS SELAMA SEMESTER I 2026

JAMBI (korantekad.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

Dalam kesempatan itu, Polda Jambi memaparkan capaian pengungkapan tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana khusus yang meliputi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan tanpa izin (PETI).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Jambi bersama Polres di wilayah Provinsi Jambi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), selama periode Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 492 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen. Polisi juga mengamankan 260 tersangka dengan barang bukti sebanyak 448 item, mulai dari kendaraan bermotor, hasil kejahatan, hingga berbagai dokumen. Total kerugian materi akibat kejahatan C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar,” ujar Erlan.

Di bidang tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 49 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai.

Sementara itu, dalam penanganan kasus pertambangan tanpa izin (PETI), selama Semester I 2026 Polda Jambi menangani 23 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka dan menyita barang bukti berupa 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Di bidang pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran menangani 591 laporan polisi, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 875 laki-laki dan 56 perempuan.

“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 438.044 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 miliar,” ungkapnya.

Erlan menambahkan, berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan terus mengalami perkembangan, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji juga menegaskan komitmen Polda Jambi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas. Polda Jambi akan terus memburu para pelaku kejahatan, membongkar jaringan kriminal, serta memperkuat langkah-langkah preventif agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan terlindungi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polri 110, karena keberhasilan menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Unpatti Ambon Maluku Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Ambon.korantekad.id  — Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku menegaskan pentingnya integritas, etika, moral, dan tanggung jawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *