
PROVINSI JAMBI,(korantekad.id)– Suasana halaman Mapolda Jambi, Kamis pagi (21/05/2026) pukul 08.30 WIB, dipenuhi jajaran aparat keamanan, pejabat daerah, dan tamu undangan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di wilayah Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jambi dan dihadiri Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, Kepala BNN Provinsi Jambi, serta unsur Forkopimda lainnya sebagai bentuk sinergi nyata perang melawan narkotika.
Di hadapan para pejabat dan awak media, sejumlah tersangka kasus narkotika turut dihadirkan dengan pengamanan ketat. Barang bukti hasil sitaan kemudian dimusnahkan menggunakan alat khusus sebagai langkah tegas agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan narkoba yang mencoba merusak generasi muda di Provinsi Jambi.
“Ini bukti nyata komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Jambi. Semua akan kami tindak tegas,” tegas Kapolda Jambi.
Sementara itu, Gubernur Jambi memberikan apresiasi terhadap kerja keras aparat kepolisian dan BNN dalam mengungkap jaringan narkotika yang dinilai semakin berbahaya dan terorganisir.
Momentum pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Poin Penting Kegiatan:
·Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar.
·Digelar di Mapolda Jambi, Kamis 21 Mei 2026 pukul 08.30 WIB.
·Dihadiri Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, Kepala BNNP Jambi, dan Forkopimda.
·Sejumlah tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan.
·Barang bukti dimusnahkan secara terbuka di hadapan publik dan media.
·Menjadi simbol komitmen bersama dalam perang melawan narkoba.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap langkah tegas aparat mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Provinsi Jambi.
–HT–
korantekad.id Koran Tekad Online

