Polda Jambi Ungkap Kasus Penyelewengan Gas LPG Subsidi

JAMBI (korantekad.id) – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelewengan gas LPG subsidi 3kg yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama Riski Romadani alias Roma. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) di daerah Sridadi, Kabupaten Batanghari.

*Modus Operandi*

Tersangka melakukan penyelewengan dengan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan tabung gas 5,5kg (non subsidi) menggunakan besi alat suntik yang sudah dimodifikasi.

*Barang Bukti*

Polda Jambi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 179 tabung gas elpiji 3kg (subsidi), 53 tabung gas elpiji 12kg (non subsidi), 14 tabung gas elpiji 5,5kg (non subsidi), dan berbagai peralatan lainnya.

*Pasal yang Disangkakan*

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

*Rencana Tindak Lanjut*

Polda Jambi akan melakukan penimbangan terhadap tabung gas elpiji, pemeriksaan keterangan ahli dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan pemeriksaan keterangan ahli dari Ditjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *