Ambon Maluku , korantekad.id — Polda Maluku menegaskan bahwa informasi mengenai pengajuan pensiun dini oleh personel berinisial Iptu A.M. sebagaimana disinggung dalam pemberitaan salah satu media daring di Maluku berjudul *“Pensiun Dini Iptu AM di Tengah Sorotan Dugaan Transfer Rp10 Juta, Pemeriksaan Belum Jelas, Ada Apa dengan Propam Polda Maluku?”* adalah tidak benar.
Polda Maluku memastikan bahwa Iptu A.M. tidak pernah mengajukan permohonan pensiun dini sebagaimana informasi yang diberitakan. Dengan demikian, pemberitaan yang mengaitkan dugaan pengajuan pensiun dini tersebut dengan persoalan yang sedang diklarifikasi Bidpropam Polda Maluku tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meluruskan informasi tersebut, Polda Maluku juga menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah melakukan serangkaian langkah klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai dugaan setoran uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan Iptu A.M., termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Buru.
Proses klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, memeriksa informasi dan bukti pendukung, serta melakukan konfrontasi antara Iptu A.M. dan Bripka P.A. pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Bidpropam memperoleh keterangan bahwa informasi awal mengenai dugaan setoran uang disampaikan kepada wartawan LenteraMaluku.com oleh Bripka P.A., salah satu personel Yanma Polda Maluku, yang telah divonis PTDH dalam kasus KEP pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Bripka P.A. mengaku telah menyerahkan uang yang disebut sebagai setoran keamanan dari dua orang berinisial P dan PT kepada Iptu A.M. selama Februari hingga September 2026, dengan nilai berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. Ia juga menyampaikan dugaan peralihan penyerahan uang pada Oktober 2026 kepada Brigpol A.B., personel Satreskrim Polres Buru yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Iptu A.M.
Sebagai pendukung keterangannya, Bripka P.A. turut menyerahkan foto bukti transfer senilai Rp10 juta dari rekening atas nama D.C. ke rekening atas nama A.M.
Namun, dalam rangkaian pemeriksaan, pihak berinisial P dan PT membantah pernah menyerahkan uang sebagaimana informasi yang diberitakan, termasuk terkait transaksi Rp10 juta tersebut.
Iptu A.M. juga membantah mengenal pihak-pihak yang disebut maupun menerima uang atau imbalan sebagaimana dituduhkan.
Bahkan, dalam konfrontasi yang dilakukan Bidpropam pada 19 Oktober 2026, Bripka P.A. membenarkan dirinya merupakan sumber informasi dalam pemberitaan, tetapi mengakui tidak mengetahui secara pasti kebenaran maupun konteks transaksi yang dijadikan dasar dugaan setoran tersebut.
Berdasarkan rangkaian klarifikasi, pemeriksaan keterangan para pihak, dan bukti yang diperoleh, hingga tahap pemeriksaan tersebut belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Iptu A.M. melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Maluku berkepentingan meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta, terutama informasi yang menyangkut status keanggotaan dan kedinasan personel Polri.
“Perlu kami tegaskan bahwa informasi mengenai Iptu A.M. mengajukan pensiun dini adalah tidak benar. Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pensiun dini sebagaimana diberitakan. Kami berharap informasi yang menyangkut status personel Polri terlebih dahulu dikonfirmasi kepada institusi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Rositah.
Ia juga menjelaskan bahwa anggapan seolah-olah Bidpropam Polda Maluku belum melakukan pemeriksaan atau tidak memberikan kejelasan terhadap dugaan yang berkembang perlu diluruskan. Faktanya, sejumlah langkah klarifikasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan para pihak dan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan berbeda.
“Penanganan dugaan pelanggaran anggota Polri tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau opini, melainkan melalui pemeriksaan yang terukur, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga pemeriksaan yang telah dilakukan, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel yang dimaksud,” jelasnya.
Rositah menegaskan, Polda Maluku menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus mengakui peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh.
Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut nama baik, status kedinasan, maupun dugaan pelanggaran seorang anggota Polri memerlukan kehati-hatian ekstra. Terlebih apabila informasi tersebut belum sepenuhnya terverifikasi dan masih berada dalam proses klarifikasi.
“Kami mengharapkan rekan-rekan media senantiasa mengedepankan prinsip jurnalistik, khususnya check and recheck, cross-check, dan final check sebelum mempublikasikan suatu informasi. Apabila berita menyangkut status seorang personel Polda Maluku, termasuk informasi mengenai pengajuan pensiun dini, mutasi, pemberhentian, maupun persoalan kedinasan lainnya, silakan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Polda Maluku melalui Bidang Humas atau fungsi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberitaan yang dibangun berdasarkan dugaan dan opini seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti dapat menimbulkan kesalahpahaman, membentuk persepsi publik yang keliru, serta berpotensi merugikan pihak-pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai sebuah dugaan disajikan seolah-olah sudah menjadi fakta, atau sebuah informasi yang belum dikonfirmasi kemudian berkembang menjadi kesimpulan publik. Kami tidak membatasi media untuk melakukan investigasi maupun menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, akurasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak terkait, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama,” tegas Rositah.
Polda Maluku juga membuka ruang komunikasi dan konfirmasi kepada seluruh insan pers yang membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran personel. Setiap informasi tambahan maupun bukti baru yang relevan tetap dapat disampaikan untuk dinilai melalui mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Maluku menegaskan bahwa komitmen menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Melalui klarifikasi ini, Polda Maluku mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi publik dengan mengedepankan fakta, verifikasi, dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak dibangun di atas spekulasi.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

