Ambon.korantekad.id.Polda Maluku melalui
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku Kombes Pol. Cahyo Hutomo dalam jumpa pers Kamis,23 Juni 2022 bertempat di Mapolda Maluku mengkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan dalam kasus tersebut ,melibatkan oknom anggota polisi AS dan dua warga masyarakat lainnya yaitu

Hutomo menjelaskan Kronologisnya dari hasil identifikasi lapangan oleh BNN, diduga pengambil paket barang adalah anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku dan dibentuklah tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Propam.
Disitulah lanjut Hutomo ,dilakukan penjejakan terhadap para pelaku sehingga dapati beberapa pelaku yang diamankan untuk melakukan pemeriksaan.Dan tiga hari sebelum paket itu datang, ketiga tersangka bertemu membagi tugas.
“Tersangka R (RW) sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS untuk mengambil barang. Saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya, anggota Polri juga, bawahannya, mengajak ke TIKI tanpa memberitahu mau apa. Kemudian, barang diambil, bertemulah tersangka AS dengan tersangka R (RW) dan F (MFL) di Indomaret Batu Merah.Maka beralihlah barang,
“Tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka F. Dibukalah disitu barangnya yang isinya dua gulung plastik berisi sabu jumlahnya 40 gram.Dan paketan shabu itu,sudah terjual tersangka R ke pemesan, masih tersisa 13,85 (gram), “ketika diambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteklah tersangka R dan diamankan.Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa shabu tersisa 13,85 gram, Hp, uang hasil penjualan senilai Rp. 4 juta lebih serta 2 buah ATM yang diduga sebagai keluar masuknya uang hasil kejahatan tindak pidana peredaran narkotika.

Untuk itu. berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses dengan Pasal 114 dan 132 (UU RI Nomor 35 Tahun 2009), permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
Selain itu, juga oknum anggota Ditresanarkoba inisial FR ditangkap bersama AS itu berbeda ceritanya dengan jaringan narkotika Batu Merah.Karena saat Tim Gabungan datang untuk amankan tersangka AS atas keterlibatannya dengan jaringan peredaran narkotika bersama tersangka RW dan MFL, saat itu AS berada di rumah rekan anggota satu tim di Ditresnarkoba Polda Maluku,” mereka kaget dan lari berhamburan, saat kita datang
Dan betul ditemukan satu paket kecil shabu, diambil semua orang-orang untuk tes urine, ada empat orang, hasilnya negatif, artinya ada dugaan bahwa satu paket itu akan digunakan bersama di ruangan itu.” Tutupnya .( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

