Polisi Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota POLRI, Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

JAMBI (korantekad.id) – 26 Mei 2025, Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota POLRI, Hendra Marta Utama (42 tahun), yang terjadi di Perumahan Griya Golf Garden, Kota Jambi pada 20 Mei 2025. Pelaku, Nopri Ardi (38 tahun), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat penyelidikan intensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) oleh tim gabungan dari Polsek Telanaipura, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, dan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku karena korban tidak membayar hutangnya. Seorang saksi kurir paket yang mencium bau busuk dari rumah korban pada siang hari menemukan korban sudah meninggal dunia. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain HP milik pelaku dan korban, sepeda motor Honda Beat, barbell mini berwarna pink, dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, Nopri Ardi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menyampaikan informasi ini dalam siaran pers pada 26 Mei 2025.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *