Polres Muara Jambi Tangkap Tersangka Penggelapan Dana Tanah, Kasus Akan Dikembangkan

JAMBI (korantekad.id) – Polres Muara Jambi berhasil menangkap tersangka atas nama Sanusi alias Kempes yang diduga melakukan penggelapan dana tanah milik M Sabri dan ahli warisnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah istri keduanya di Jalan Talang Belido, RT 10, Kecamatan Sungai Gelam.

Dalam konferensi pers, penyidik Polres Muara Jambi, Bg Roy dan Bg Riki, menyatakan bahwa tersangka Sanusi alias Kempes diduga melakukan penggelapan dana tanah milik M Sabri dan ahli warisnya, yang diwakili oleh Ria, anak kandung M Sabri. Tersangka diminta untuk mengembalikan perbuatan yang telah dilakukan dan memohon maaf kepada keluarga M Sabri.

Penyidik Polres Muara Jambi juga mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan diperkirakan akan ada tersangka lain yang akan ditangkap. Salah satunya adalah GN, anak kandung Sanusi alias Kempes, serta SS dan SN. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

Media Koran Tekad Jambi mendukung penuh kerja baik Polres Muara Jambi dalam menangani kasus ini dan mengimbau kepada para tersangka untuk mengembalikan hak-hak M Sabri dan ahli warisnya. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih lanjut.

Ketua Wartawan Media Koran Tekad Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik dan Polres Muara Jambi atas kerja baiknya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *