Polsek Sekernan Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Kabel Tower Telkomsel

JAMBI ,Muaro jambi – Unit Reskrim Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel pada tower Telkomsel di wilayah Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku diamankan setelah anggota Opsnal Polsek Sekernan melakukan patroli di wilayah hukumnya pada Selasa, 18 Agustus 2026, dini hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan RT 19, Kelurahan Sengeti.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat serta hasil patroli yang dilakukan personel di lapangan.

Dalam kronologinya, sekitar pukul 02.00 WIB, personel Opsnal Polsek Sekernan tengah melaksanakan patroli. Saat melintas di sekitar tower Telkomsel, salah seorang anggota melihat adanya sorotan cahaya senter dari lokasi tower.

Petugas kemudian mendekati lokasi dan mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan aksi pencurian. Mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarikan diri.

Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku. Sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu kabel berukuran besar dengan panjang sekitar 8 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu parang, satu kapak, satu linggis, dua senter, dua kunci berukuran 10 dan 12 sentimeter, serta patahan karet gagang tang berukuran kecil.

Akibat kejadian tersebut, pihak yang mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekernan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-/VIII/2026/Polsek Sekernan tertanggal 18 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama Indra Saputra.

Terduga pelaku kini telah dibawa ke Polsek Sekernan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo menegaskan, jajaran Polres Muaro Jambi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun menjadi korban kejahatan.

(Noval)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Unpatti Ambon Maluku Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Ambon.korantekad.id  — Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku menegaskan pentingnya integritas, etika, moral, dan tanggung jawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *