
JAMBI,Muaro Jambi (korantekad.id) — Keberadaan sebuah pos atau portal yang disebut milik “Kentung” di kawasan Unit 2, KM 51, Bahar Tengah, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah sopir angkutan mengaku kerap diminta membayar sejumlah uang ketika melintasi kawasan tersebut.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di wilayah Bahar Tengah pada Senin (17/8/2026). Saat berada di sekitar lokasi, tim melihat seorang yang berada di pos/portal tersebut menghentikan kendaraan jenis pick up yang membawa muatan dari arah KM 51.
Kendaraan tersebut dihentikan secara langsung. Bahkan, orang tersebut terlihat mengetuk salah satu bagian pintu kendaraan untuk meminta sopir berhenti.
Sejumlah sopir yang melintas mengungkapkan bahwa pemberhentian kendaraan di lokasi tersebut bukan merupakan kejadian yang baru. Mereka menyebut kendaraan angkutan yang melintas diduga diminta menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang berjaga di portal.
Nominal yang disebutkan pun cukup besar. Berdasarkan keterangan sejumlah sopir, kendaraan jenis pick up diduga dikenakan pungutan sekitar Rp50 ribu, sedangkan kendaraan jenis Canter disebut mencapai Rp100 ribu sekali melintas.
Salah seorang sopir mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Terlebih, menurut informasi yang beredar di kalangan sopir, kendaraan yang tidak memberikan uang dapat mengalami kendala untuk melanjutkan perjalanan.
Berpotensi Menghasilkan Puluhan Juta Rupiah
Apabila jumlah kendaraan yang melintas cukup banyak, nilai pungutan tersebut secara matematis berpotensi mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Sebagai gambaran, apabila dalam satu hari terdapat 20 kendaraan pick up dan 10 kendaraan Canter yang dikenai pungutan, maka perhitungannya sebagai berikut:
20 pick up × Rp50.000 = Rp1.000.000
10 Canter × Rp100.000 = Rp1.000.000
Dengan asumsi tersebut, total uang yang terkumpul dapat mencapai Rp2 juta dalam sehari.
Jika kondisi tersebut berlangsung selama 30 hari, potensi nilai pungutan secara hitungan matematis bisa mencapai sekitar Rp60 juta per bulan.
Kendati demikian, angka tersebut masih sebatas simulasi berdasarkan nominal pungutan dan jumlah kendaraan yang diasumsikan. Besaran sebenarnya perlu dibuktikan melalui verifikasi dan pendataan langsung di lapangan.
Dasar Pungutan Dipertanyakan
Munculnya dugaan pungutan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya, atas dasar kewenangan apa pihak yang berjaga di portal dapat menghentikan kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada para sopir?
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas keberadaan portal tersebut, pihak yang mengelolanya, serta tujuan dari uang yang diduga dikumpulkan dari kendaraan yang melintas.
Jika memang terdapat dasar hukum atau izin tertentu, pihak pengelola seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar penarikan uang tersebut, termasuk peruntukan dan mekanisme pengelolaannya.
Sebaliknya, apabila pungutan dilakukan tanpa kewenangan yang sah, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Diminta Usut hingga ke Pihak yang Bertanggung Jawab
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aktivitas orang-orang yang berada di lapangan. Jika dugaan pungutan terbukti, aparat juga perlu menelusuri siapa yang menjadi pemilik atau pengelola portal, siapa yang memberikan kewenangan, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Terlebih apabila benar terdapat tekanan terhadap sopir yang tidak memberikan uang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar kewenangan atau justru merupakan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola Pos Kentung maupun instansi berwenang.
Publik pun menantikan kejelasan mengenai status portal, dasar kewenangan penarikan uang, besaran pungutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika memang tidak memiliki legalitas, masyarakat berharap portal tersebut ditertibkan dan praktik pungutan dihentikan. Namun apabila memiliki dasar hukum, seluruh mekanisme dan penggunaan dana juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
(*Ha.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

