
(Photo securiti, ketika Tim wartawan mencoba hendak menemui pihak manajemen PT Meranti mas, Jumat, 9/01-2021)
Kabupaten Pelalawan – koran tekad.
Puluhan buruh pekerja PT. Meranti mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan PT Meranti mas, yang berlokasi di desa teluk Meranti, kecamatan teluk Meranti, kabupaten Pelalawan, Riau.
Keluhan para pekerja ini, dikarenakan, hak mereka sebagai pekerja telah dirampas oleh pihak perusahaan.
jaminan perlindungan mereka sebagai pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua maupun jaminan pensiun mereka tidak ada.
Pasalnya, pihak perusahaan PT Meranti mas, tidak mengikut sertakan mereka sebagai pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja(pihak perusahaan), sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Padahal, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini, ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi denda sampai dengan miliaran rupiah, bahkan sampai pada ancaman kurungan penjara atau pidana.
Selain mengangkangi undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihak perusahaan Meranti mas juga tidak menghiraukan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan Meranti mas diduga memberikan upah kepada pekerjanya berada di bawah upah minimum kabupaten maupun upah minimum provinsi.
Pihak perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja nya sebesar Rp. 75.000/hari, mulai jam kerja pukul 07.30 sampai pukul 15.30.
Padahal, untuk upah minimum kabupaten Pelalawan pada tahun 2020, sebesar rp.3.002.383.
Seperti yang disampaikan oleh puluhan pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di organisasi ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan.
Puluhan pekerja yang memohon kepada Tim wartawan yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, agar keluhan mereka disampaikan kepada mereka pemegang kebijakan, para pekerja ini mengemukakan keluhan mereka diantaranya:
1. Upah yang dibayarkan kepada mereka (pekerja) Rp. 75.000/hari.
2. Apabila pekerja tidak sesuai basis kerja, maka akan ada pemotongan sebesar 50%.
3. Jika berobat ditanggung oleh pekerja sendiri dengan sistem potong upah pekerja sendiri.
4. Tidak adanya tunjangan kesejahteraan beras dan tunjangan lainnya.
5. Tidak adanya air bersih yang layak bagi pekerja.
6. Tidak adanya sarana ibadah bagi mereka.
7. Tidak adanya wakaf pemakaman yang disediakan oleh pihak perusahaan.
8. Tidak adanya sarana transportasi yang layak bagi anak sekolah.
9. Peralatan pekerja menjadi tanggung jawab pekerja.

(Pekerja yang telah dua bulan sakit, tidak ada perawatan dari pihak perusahaan.)
Ironisnya lagi, sesuai penyampaian pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di grup ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, banyak dari para pekerja ini sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL), Namun oleh pihak perusahaan PT Meranti mas tidak kunjung mengangkat mereka sebagai karyawan.
Tim wartawan, yang menyambangi PT Meranti mas, pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui oleh para awak media.
Oleh sekuriti, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh prans Aritonang ada tamu yang masuk, karena sedang ada rapat, katanya.
Penelusuran Tim dari wartawan yang tergabung di organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, didapatkan adanya pekerja yang telah menderita sakit hernia, bapak tinoho (62 tahun), tidak ada mendapatkan perawatan.
Lanjut hasil investigasi Tim wartawan yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, tempat hunian pekerja yang tidak layak huni.
Kembali awak media menghubungi prans Aritonang yang disebut oleh sekuriti sebagai manager, melalui ponselnya dihubungi, dinomor, 08239061××××, Sabtu, 09 januari 2021, tidak ada jawaban.
Bahkan, pesan WhatsApp dinomor yang sama, pihak perusahaan melalui manajer Aritonang, sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini naik tayang, tidak ada jawaban resmi dari pihak perusahaan.
Richard Simanjuntak.
korantekad.id Koran Tekad Online

