Publikasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor Tahun 2023

 Cecep Imam Nagarasid, SE. M.Si   Kasatpol PP Kabupaten Bogor

TUPOKSI SATPOL PP KABUPATEN BOGOR:

  • Penegak Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah
  • Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Perlindungan Masyarakat

1.079 BERBAGAI JENIS MIRAS DI AMANKAN SATPOL PP KABUPATEN BOGOR

Dalam rangka meningkatkan kesiap-siagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor. Satpol PP Kabupaten Bogor Intensifkan Operasi Cipta Kondisi. Sesuai Surat Edaran Plt. Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/ Sat.Pol.PP. Di pimpin Kasatpol PP Kabupaten Bogor Bapak Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si. Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan penjual minuman keras yang berada Kecamatan Cibinong, Megamendung, Cigombong dan Kecamatan Ciomas.

Di Kecamatan Ciomas, tepatnya di terminal Laladon, petugas menyasar 4 warung yang didapati menjual miras. Pada lokasi tersebut terdapat 4 warung yang didapati menjual miras dengan jumlah total minuman yang diamankan 1.079 botol miras dari berbagai jenis merk. Operasi berlanjut di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, tepatnya di

Kecamatan Cibinong, petugas mendapati adanya dua panti pijat yang masih beroperasi, sama hal nya di wilayah Kecamatan Megamendung, juga ditemukan adanya panti pijat yang beroperasi. Seluruh panti pijat yang di dapati masih beroperasi ditertibkan dan dipasang PPNS line agar tidak kembali beroperasi kembali selama bulan Ramadhan. Sedangkan di Kecamatan Cigombong ditemukan minuman jenis tuak, sebagai bahan tindak lanjut pemilik warung tersebut di data dan diperingati agar tidak kembali menjual tuak. khususnya mengingat bahaya yang ditimbulkan.

Kegiatan galian C Bantar kuning, dihentikan petugas

Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait sering terjadinya kecelakaan lalulintas di wilayah Bantar kuning, Cariu, Kabupaten Bogor yang disebabkan oleh adanya operasi Galian C di wilayah tersebut. (Senin, 09 Januari 2023). Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan sigap melakukan koordinasi dengan wilayah setempat untuk memastikan setiap kebenaran informasi serta melaksanakan penyegelan melalui Pemasangan Garis PPNS Line dalam rangka penghentian sementara kegiatan Galian C tersebut.

Satpol PP Unit Kecamatan Cariu, Polsek dan Koramil Cariu. Kasi Pengendalian Operasional dan Kasi Tranmas Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menghentikan kegiatan Galian C. Penghentian ini dilaksanakan sampai adanya kejelasan terkait proses perijinannya. Kasatpol PP Kabupaten Bogor menyarankan kepada seluruh pemilik Galian C khususnya diwilayah Kabupaten Bogor sebelum melakukan Kegiatan atau Operasi Galian di wajibkan untuk menempuh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Perizinan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C tingkat Provinsi bersama Petugas .

OPERASI PENERTIBAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)

Kembali laksanakan operasi penertiban PMKS, dipimpin Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum, Rhama Kodara Marendra, S.Sos. bersama Tim Tigercepol dan Park Rangers Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menjaring 11 Orang PMKS yang berada di sekitar simpang Lampu Merah PDAM dan simpang lampu merah CCM. Untuk proses lebih lanjut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). untuk diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Kamis (11/05). meningkat nya intensitas permasala-han sosial merupakan suatu fenomena yang selalu ada di kota-kota besar hingga menuntut kejelian pemerintah untuk tetap reaktif dan waspada terhadap segala potensi pelanggaran yang mungkin ditimbulkan dari keberadaan maupun aktivitas PMKS yang kebanyakan dari mereka justru berasal dari luar Kabupaten serta jelas melanggar peraturan daerah. Sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah melaksanakan Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di simpang PDAM, simpang CCM dan simpang Sentul Kecamatan Cibinong.Segala bentuk teknis, tata cara dan penindakan dikoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor. (Kamis, 27 April 2023). Sejumlah 23 Orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya, pengemis dan pengamen berhasil ditertibkan petugas untuk dilakukan assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. PMKS yang terjaring selanjutnya dibawa ke UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada diwilayah Citeureup untuk dilakukan pengarahan dan sosialisasi. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan demi terciptanya Kabupaten Bogor yang tertib, aman dan nyaman.

RESPON LAPORAN WARGA, SATPOL PP TINJAU TOKO OBAT YANG TERINDIKASI JUAL OBAT GOLONGAN DAFTAR G

Menindaklanjuti masuknya aduan dari masyarakat. Petugas Satpol PP Kab. Bogor segera berkoordinasi dengan Kepala Unit atau Kanit Satpol PP di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Selasa, (16/05).

Peninjauan lokasi Kios Toko Obat yang terindikasi melakukan penjualan obat keras Golongan daftar G ini dipimpin oleh Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Bapak Yudi Iskandar, A.Md., PPNS dan Staf Bidang Penegakan. berdasarkan hasil tinjauan Tim Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor belum menemukan bukti indikasi penjualan obat keras golongan daftar G yang dimaksud. Selanjutnya, kepada pemilik Kios Toko Obat tersebut akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut.

SOSIALISASI DAN DIALOG INTERAKTIF, PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL BERSAMA SATPOL PP KABUPATEN BOGOR

Dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat. Satpol PP Bersama Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dan dialog interaktif, dimulai dengan insan perangkat daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemberantasan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bogor. Selasa, (09/05). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong partisipasi aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain sosialisasi, juga perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Hal ini melibatkan upaya penindakan yang lebih kuat dari pihak berwenang serta peningkatan kerjasama regional dan internasional dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sosialisasi gempur rokok ilegal harus terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai efek jangka panjang. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi permintaan terhadap rokok ilegal, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

TINDAK TEGAS, 5 BANGUNAN TANPA IZIN DITERTIBKAN PETUGAS

Dalam Rangka Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) sesuai Peratuan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Jajaran Instansi terkait menertibkan sedikitnya 5 bangunan tanpa izin di wilayah Kp. Bulaksaga RT 003 RW 006 Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Rabu (15/02).

“Satuan Polisi Pamong Praja beserta tim gabungan TNI Polri, Pemcam dan Desa melakukan penegakan perda 12 terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Cibadung,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, SE, MSi. Berdasarkan pada Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Perihal Pelimpahan Surat Teguran dan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bogor Perihal Penertiban atau Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin. Satu Ekskavator diturunkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membantu mempermudah dalam proses penertibannya. Kepala Seksi Dalops Satpol PP Rama Kodara pun menegaskan pelaksanaan giat pembongkaran ini sudah melalui proses panjang mulai dari pemberian SP 1 hingga SP 3 pasca adanya surat pelimpahan dari petugas DKPP kepada Satpol PP.”

“Kami juga sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi dan meminta pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Tapi hingga batas akhir yang diberikan, tetap tidak dilakukan. Maka dari itu petugas yang melakukannya,” pungkas Rama Kodara. S. Sos.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Bapak Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si. menghimbau “Kepada Masyarakat yang tidak memiliki izin bangunan. Maka, kami selaku Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku”. ujarnya

RAKOR EVALUASI TRIWULAN KASATPOL PP BERSAMA JAJARAN DAN KASI TRANTIB EX OFFICIO KEPALA UNIT SATPOL PP SE – KABUPATEN BOGOR

Selaraskan tujuan dan tingkatkan kinerja. Kasatpol PP Kab. Bogor Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Triwulan Kasi Trantib Ex Officio Kepala Unit Satpol PP Se-Kabupaten Bogor. Tenjolaya, Rabu (17/05). Kegiatan ini dibuka oleh Camat Tenjolaya Bapak Farid Ma’ruf, M.Hum. Dilanjut dengan arahan dari Kasatpol PP terkait penting nya peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan trantibum. Khusus nya di wilayah rawan gangguan konflik. sebagaimana yang di tambahkan Plt. Kabid Tibum, Rhama Kodara, S.Sos “terkait penanganan Geng motor tiap malam, mohon tingkatkan patroli gabungan bersama TNI – Polri untuk membubar kan geng motor tersebut” ujarnya. Dan mengingat sebentar lagi pemilihan umum, Maka diperlukan perhatian khusus untuk mempersiap kan pengamanan terutama untuk linmas. Disini Kasatpol PP meminta seluruh kanit dapat fokus membantu setiap program pemerintah. Seperti program berantas rokok ilegal, misalnya tambah Kasie Penegakan Bapak Yudi Iskandar, A.Md.’ terkait penjualan miras berupa perizinan distributor dan non distributor. Pada kenyataan nya banyak yang melakukan pemalsuan perizinan langsung dan eceran. maka dari itu dimohon kepada para unit Pol PP kecamatan untuk lebih teliti dalam pemeriksaan perizinan tersebut”. Kasatpol pp menyampai kan agar kedepannya dapat mementingkan unsur kenyamanan masyarakat, memperkuat koor-dinasi antara Pol PP kecamatan dan Pol PP Mako untuk meningkatkan kinerja di lapangan dan memastikan menjaga kondusitifitas yang ada di setiap wilayah khususnya di Kab. Bogor. (Bidawan/Publikasi)

 

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *