Puluhan Tahun Kelola Lahan, Petani Karawang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hak

JAKARTA, korantekad.id — Puluhan tahun mengelola lahan dan menggantungkan hidup dari hasil pertanian, petani di sejumlah wilayah Karawang masih harus berhadapan dengan persoalan klaim kawasan hutan yang dinilai menyisakan ketidakjelasan batas dan kepastian hak atas tanah.
Bagi petani, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ini menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan keluarga mereka.
Sekretaris Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, menyampaikan persoalan tersebut dalam Diskusi Publik “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Menurut Engkos, persoalan agraria di lapangan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan klaim kawasan hutan yang menurut petani masih menyisakan persoalan tata batas dan kepastian hak masyarakat.
“Buruh tani itu menganggap tidak sah keberadaan mereka karena kawasan hutannya bodong, palsu begitu,” ujar Engkos.
Ia menjelaskan, masyarakat telah melakukan aktivitas produksi di lahan tersebut selama puluhan tahun. Namun, status lahan yang dikaitkan dengan klaim kawasan hutan membuat petani belum memperoleh kepastian mengenai hak mereka.
Petani: Kami Tidak Anti Hutan
Engkos menegaskan, tuntutan petani bukan untuk menghilangkan kawasan hutan. Yang diminta adalah kejelasan batas dan verifikasi terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Kami tidak anti hutan. Ayo, kita tetap tata batas ulang,” tegasnya.
Menurut Engkos, apabila dalam proses tata batas ulang ditemukan adanya hak masyarakat atau pihak ketiga yang masuk dalam klaim kawasan hutan, maka statusnya harus dikaji secara terbuka.
“Kalau nanti terbukti yang masuk dalam klaim kawasan hutan itu terdapat hak-hak pihak ketiga, maka yang memang tidak semestinya masuk kawasan hutan harus dikeluarkan,” lanjutnya.
Bagi petani, tata batas yang jelas menjadi penting agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian ketika lahan tersebut selama ini menjadi sumber kehidupan.
Jangan Biarkan Petani Terus Menunggu
Engkos menyebut pihaknya bersama para petani telah mendorong pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan pertanahan di Kabupaten Karawang.
Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan masih membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan kawasan dan pertanahan.
Karena itu, ia meminta pemerintah membuka ruang dialog dan melakukan verifikasi secara transparan, dengan memperhatikan kondisi faktual serta riwayat pengelolaan lahan masyarakat.
Petani, kata Engkos, tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin kepastian.
RUU Reforma Agraria Diharapkan Menjawab Persoalan Warga
Engkos berharap pembahasan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi benar-benar menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi konflik dan ketidakpastian agraria.
“Selama prosesnya betul-betul membawa semangat dan harapan para petani, tentunya kami akan sangat menyambut baik RUU Reforma Agraria ini,” ujarnya.
Menurutnya, reforma agraria harus mampu menghadirkan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, memperjelas tata batas, sekaligus memastikan hak masyarakat yang memang memiliki dasar dapat diakui dan dilindungi.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 pun diharapkan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada petani melalui penyelesaian persoalan agraria secara konkret.
“Barangkali sekaligus menjadi kado di Hari Tani. Amin,” pungkas Engkos.
Bagi petani Karawang, harapannya sederhana: setelah puluhan tahun mengelola lahan, jangan lagi hidup dalam ketidakpastian. Mereka menunggu negara hadir untuk memastikan siapa yang berhak, di mana batasnya, dan bagaimana masa depan tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka. (Roki)
korantekad.id Koran Tekad Online

