Ambon.korantekad.id.Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, menjadi langkah strategis bersama untuk mengoptimalkan produktivitas tanah dan memberikan pengakuan hak atas tanah, yang dimiliki secara pribadi, negara dan tanah milik umum serta pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku.” harapan yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Sadali Ie dalam sambutannya saat membuka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, bertempat di Santika Hotel, Kamis (6/9/2022).

Menurut Sekda , masih terdapatnya sejumlah permasalahan di sektor agraria, telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat, bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga / kampung / negeri dan desa, yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.Dan di Provindi Maluku masih terdapat banyak permasalahan Agraria yang harus dicermati, di bahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat,” ungkapnya
Untuk itu, kepada para bupati / walikota se-Maluku, agar mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing, sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,juga kepada GTRA provinsi – kabupaten/kota se-Maluku atas tanggung jawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku,” tandasnya ( * )
korantekad.id Koran Tekad Online

