
PROVINSI JAMBI (korantekad.id) – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Samsul Riduan, dan Wakil Ketua III Faizal Riza. Hadir pula Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, para anggota DPRD, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan masukan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Demokrat yang menilai masih banyak pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Jambi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui juru bicaranya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan berbagai rekomendasi BPK yang hingga kini belum diselesaikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, masih terdapat 155 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2021 hingga 2025 yang belum dituntaskan. Rinciannya meliputi 35 rekomendasi pada 2021, 44 rekomendasi pada 2022, 12 rekomendasi pada 2023, 38 rekomendasi pada 2024, dan 26 rekomendasi pada 2025.
Fraksi Demokrat menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera dibenahi. Mereka meminta pemerintah daerah lebih serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar tidak terus menjadi temuan dari tahun ke tahun.
Selain itu, Fraksi Demokrat berharap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada periode kedua dapat menjadikan penyelesaian rekomendasi BPK sebagai prioritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah dan penyusunan laporan keuangan daerah.
Fraksi juga mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewenangan terkait agar bertanggung jawab menyelesaikan setiap rekomendasi sesuai tugas dan fungsinya, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan transparan.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

