Rencana Bangun LIN – NAP Maluku ” Pembebasan Lahan belum Di Bahas Dengan Masyarakat
Ambon korantekad id. Masalah rencana pembagunan Lumbung Ikan Nasional ( LIN) dan New Ambon Port ( NAP) Terkait pembebasan lahan belum di bahas dengan masyarakat baru langkah persiapan.Dan Lumbung Ikan Nasional ( LIN ) – New Ambon Port ( NAP ) keduanya merupakan satu kesatuan namun dalam pembangunan Infrastruktur penanggungjawabnya berbeda
yakni ,Lumbung Ikan Nasional (LIN) merupakan Penanggung Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan New Ambon Port (NAP ) Penanggungjawab Kementerian Perhubungan.” Hal seperti ini , diterangkan Kadis Kominfo Provinsi Maluku Huwae dalam Rilisnya melalui pesan Whapahap Senin,11 Oktober yang di terima Wartawan korantekad.id.

Huwae dalam rilisnya juga menerangkan, pemberitahuan Rencana Pembangunan (Sosialisasi) LIN kepada masyarakat Negeri Waai dan Negeri Liang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2020 pukul 10.00 wit bertempat di tempat wisata milik keluarga Soplestuny di Pantai Liang dan dilanjutkan pukul 14.00 wit di Baileo Negeri Waai
Materi yang di paparkan sebut Huwae yakni Kebijakan LIN, pengertian, maksud dan tujuan, Strategi,program,Luas Kawasan LIN dan Dukungan Infrastruktur,manfaat kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Maluku.Dan yang masuk dalam Lahan Rencana Pembangunan Kawasan Perikanan Terpadu LIN seluas ± 700 ha adalah Dusun Batu Dua yang merupakan petuanan Desa Waai.
“Kemudian untuk Tahapan pembebasan lahan belum di bicarakan dengan masyarakat karena Dokumen Perencanaan Master Plan LIN masih dalam proses penyelesaian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.Dan Hingga sampai saat ini, Pemda dalam hal ini, Gubernur Maluku belum menerima DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) dari Kementeri Kelautan dan Perikanan, sebagai penanggung jawab Pembangunan Infrastruktur LIN.” Cetus Huwae
Selain itu, Tahapan Pembebasan Lahan terhadap lokasi rencana Pembangunan LIN seluas ± 700 ha yang didalamnya terdapat wilayah DUSUN BATU DUA belum dilakukan sama sekali, dan yang baru dikerjakan pemerintah daerah saat ini adalah Lokasi New Ambon Port (seluas ± 200 ha).Sedangkan pelabuhan Ambon ( New Ambon Port ) terdapat 4 tahapan dalam proses pembebasan lahan sesuai UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 & Permen ATR No 19/2021, yaitu : perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil
Dari tahapan- tahapan tersebut,masing- masing dapat di uraikan ,TAHAP PERENCANAAN
Kementerian Perhubungan selaku penanggung jawab pembangunan infrastruktur telah menyampaikan Dokumen Perencanaan Pembebasan Tanah (DPPT) kepada Gubernur (13 Juli 2021) untuk dilakukan Tahapan Persiapan Pembebasan Lahan. Adapun keseluruhan seluas 200 ha yang berlokasi di Negeri Waai, dimana didalamnya meliputi Dusun Batu Naga dan Dusun Ujung Batu.” Utar Huwae
Pada TAHAP PERSIAPAN di jelaskan Huwae ,Sebagai tindak lanjut penyerahan DPPT oleh Kementerian Perhubungan, maka Gubernur Maluku menetapkan SK No 338 Tahun 2021 tentang Tim Verifikasi. Selanjutnya hasil Tim Verifikasi didapati beberapa kekurangan : Feasibility Study, Dok. Amdal dan Preferensi ganti rugi. Atas kekurangan tersebut, Gubernur Maluku menyurati Kemenhub No. 552.3/2430 tgl 28 Juli 2021 dan Kemenhub menyanggupi memenuhi kekurangan tersebut dengan surat No. PR.003/2/17.Phb.2021 tgl 8 Sept 2021.Selanjutnya Gubernur Maluku menetapkan SK No 340 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Rencana Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru (NAP) dgn tugas pokok : Sosialisasi, Pendataan Awal, Konsultasi Publik, Menyampaikan hasil Konsultasi Publik ke Kemenhub, Kemenhub mengajukan permohonan ke Gub untuk Penetapan Lokasi, Setelah PENLOK maka dilanjutkan dengan Pengumuman Hasil.Olehnya itu ,sampai hari ini pemerintah Provinsi Maluku maupun tim persiapan pengadaan tanah, telah melakukan langkah-langkah, antara lain ,telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan raja dan saniri negeri waai, yang intinya raja negeri waai, saniri negeri, tokoh agama dan tokoh masyarakat menyatakan mendukung penuh kehadiran pembangunan new ambon port di negeri waai (ada surat pernyataan dukungan),sosialisasi kepada masyarakat sebanyak 2 kali kepada masyarakat Negeri Waai (termasuk diundang masyarakat Dusun Batu Naga dan Ujung Batu) pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 15.00 wit di Kantor Desa Pemerintah Negeri Waai, dan pada tanggal 22 Juli 2021 pukul 09.00 wit bertempat di Gedung serba guna Jemaat GPM Waai.
Materi Sosialisasi yang disampaikan yaitu Rencana Pembangunan NAP untuk mendukung LIN,Kebutuhan Lahan Seluas 200 ha,Akan dilakukan pendataan tanah dan bangunan milik warga masyarakat yang berada di dalam lokasi.karena
tugas pemerintah Provinsi yaitu memfasilitasi pembebasan lahan.
yang akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan hal tersebut pada Tahap Pelaksanaan, berdasarkan hasil Penilaian kewajaran harga tanah oleh Tim Appraisal/KJPP, telah melakukan Pendataan Awal Terhadap masyarakat pemilik lahan, tanaman dan bangunan (tanggal 7 & 12 agustus serta 9 september 2021) bertempat di kantor desa negeri waai, data sementara sebanyak 471 PIHAK yang terkena dampak, dengan rincian sebagai berikut:
Menguasai Lahan : 450 Orang,Menggarap Lahan : 19 orang.
Menyewa Lahan : 2 orang, Bukti kepemilikan bersertifikat 23 orang,bukti lain, 29 orang, tanah Dati 16 kekuarga serta belum Konfirmasi bukti Kepemilikan : 403 orang.sementara fasilitas sarana prasarana umum ,MASJID 2 unit,TPQ 1 unit,dan Kuburan : 1 area, PLTU dan PELABUHAN PENYEBERANGAN WAAI.” Jelasnya
Dikatakan pula,Proyek Strategis Lumbung Ikan Nasional dan New Ambon Port, adalah kebijakan stretegis pemerintah pusat bagi kita di Maluku dengan menggerakkan percepatan pembangunan di wilayah Maluku, melalui sector andalan Maluku yaitu Kelautan dan Perikanan. Untuk itu, prinsip utama adalah Pemerintah tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian atas masyarakat nya sendiri dalam proses pembebasan lahan ini.” Ujarnya
Dengan demikian,tuntutan Utama Masyarakat yang berkembang pada Aksi Demo adalah Menyangkut KEJELASAN HARGA TANAH, namun harus disampaikan kepada public dan semua pihak bahwa, terkait Harga ganti rugi tanah belum/tidak dapat ditentukan sekarang karena kewajaran harga tanah HANYA DAPAT dilakukan penilaian oleh Tim Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 & Permen ATR No 19 Tahun 2021.
Sehingga isu-isu tentang harga tanah yang beredar di masyarakat saat ini, seharusnya tidak perlu ditanggapi oleh masyarakat, karena penentuan berapa harga tanah, sekali lagi menjadi kewenangan Institusi Tim Apprisal atau Penilai (KJPP) yang akan melakukan tugas pada waktunya, yaitu di TAHAP PELAKSANAAN. Perlu juga diingatkan kepada masyarakat jangan sampai melakukan transaksi jual-beli tanah dengan pihak manapun selain pemerintah, yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sendiri.Dsn perlu diinformasikan jiga bahwa sesuai petunjuk Pemerintah Pusat melalui Menko Marves, Lokasi New Ambon Port nantinya akan menyerapkan tenaga kerja baru, sesuai kajian dan estimasi sementara sebanyak kurang lebih 1.000 orang tenaga kerja local. Oleh sebab itu, Bapak Menkomarves memintakan kepada Pemda Provinsi Maluku benar-benar menyiapkan generasi muda produksi daerah ini dengan keahlian dan ketrampilan, agar tidak ketinggalan dan anak-anak daerah mendapat porsi tenaga kerja sebanyak mungkin dalam Proyek Strategis Nasional New Ambon Port ini.” Tutup Huwae ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

