Rofik : “Pengalaman Ingin Berbisnis Harus Resmi Tidak Boleh Lisan 

Ambon.korantekad.id.Berbicara pengalaman untuk  ingin berbisnis harus dilakukan secara tertulis tidak boleh secara lisan .hal ini seperti terjadi  pembongkaran lapak cakar bongkar (pakaian bekas) yang berlokasi di terminal angkutan umum Karang Panjang Mardika Ambon.Hal seperti tersebut, disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifuddin kepada awak media Rabu, 2 Februari 2022 usai rapat dengar pendapat bersama salah satu pedagang Cakbor di Karang Panjang Ambon.
Menurutnya, Ibu Tati menyewa tanah dari Dani Sohilait dan diatas tanah tersebut dibangun bangunan yang kemudian disewakan kepada para pedagang untuk melakukan jual beli di sana.Dan itu hanya sisa berjalan sampai Tahun 2010,dengan melibatkan oknum kepolisian dan beliau yang mengurusi seluruh proses-proses tersebut. kemudian ada timbal balik kompensasi yang didapatkan oleh pihak polisi tersebut dalam bentuk uang. kemudian juga entah bagaimana ceritanya sekarang dikelola pihak Oknum polisi tersebut dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang dimiliki oleh ibu Tati.”
“Ini yang kemudian dilaporkan oleh ibu Tati dan laporan ini sudah kami terima dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian disposisi kepada komisi terkait untuk mengundang pihak-pihak.Dan kami meminta pada  Ibu Tati segera membawa bukti baru bertemu kami Komisi ” pintah Rovik
“Pembongkaran yang dilakukan lanjut Rofik   sangat tidak manusiawi karena persoalan belum selesai dan juga  belum melakukan langkah-langkah yang harusnya dilakukan oleh pihak berwenang.Karena dibongkar bukan oleh kepolisian dan bukan Pol PP namun dibongkar oleh pihak lain, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena itu melanggar hukum juga, terindikasi pelanggaran hukum sebab melibatkan pihak-pihak diluar,  hal itu tidak profesional, tidak percaya kepada negara, ada Polisi, Pol PP .
“Saya kira ini semua menjadi catatan kita kami sadari betul dari keterangan pak Semmy dan ibu Tati tadi, memang hubungan ini dibangun atas kepercayaan antara ibu Tati dengan pihak Oknom polisi Cam Latarisa.
Demikian , tugas DPRD adalah memediasi supaya masalah ini diselesaikan, pihaknya tidak memiliki hak eksekusi namun memiliki hak untuk merekomendasikan bukan hanya di Polda namun sampai ke Polri, kalau memang kami merasa hal ini penting untuk direkomendasikan.” Tutup Rovik ( Ati )
”

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *