RSKD Promal Miliki Layanan Unggulan
Ambon.korantekad.id. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku Desa Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon Maluku memiliki beberapa layanan Unggulan yakni Napza, tumbuh kembang, perawatan satu hari dan layanan non jiwa dan dari keunggulan- unggulan tersebut pada tumbuh kembang ada satu program khusus ” pelayanan turun ke daerah-guna daerah merawat orang-orang dengan gangguan kejiwaan, terutama bagi pasien gangguan jiwa dan pasung.Dan program ini dimulai tahun 2020 , namun karena perjanjian, dilakukan pada tahun 2021.Ungkap Direktur RSKD Provinsi Maluku dr.Zukarnaini Sp.Jp saat jumpa pers Selasa,18-5-2021 bertempat di lantai II RSKD Negeri Lama Ambon.


Zulkarnaini yang di dampingi Kadis Kesehatan Provinsi Maluku juga menjelaskan, pembangunan Tahun anggaran 1981-1982 sebagai Rumah Sakit Jiwa Pusat Ambon Dan mulai beroprasi berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Depkes Promal tahun nomor 874/Kanwil/TU/II/1985 tanggal 14 September 1985 .Diresmikan 12 Oktober 1990 oleh menteri Kesehatan Republik Indonesia .Pada Tahun 2021 Rumah Sakit Jiwa Pusat ( RSJP) Ambon di serahkan Pemerintah Pusat menjadi UPT dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pusat rujukan kesehatan jiwa di Provinsi Maluku sesuai peraturan daerah ( Perda ) Provinsi Maluku nomor 4 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku nomor 445/2204 ,maka Rumah Sakit Jiwa ( RSJ) di alihkan atau diganti statusnya menjadi Rumah Sakit Khusus Daerah ( RSKD) Provinsi Maluku .” Jelasnya

Selain itu, lanjut Zukarnaini ,untuk pelayanan khusus jiwa ke pelayanan non jiwa dan lainnya di dasarkan pada peraturan gubernur Maluku No.28 tahun 2016 tentang keberadaan, tugas dan fungsi susunan organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Daerah.Jadi tadiny merawat orang sakit jiwa berubah fungsi menjadi RSKD dengan berbagai layanan unggulan.
pada keunggulan tumbuh kembang ada satu program khusus yakni: pelayanan turun ke daerah-guna daerah merawat orang-orang dengan gangguan kejiwaan, terutama bagi pasien gangguan jiwa dan pasung, program ini dimulai tahun 2020 , namun karena perjanjian dan baru dapat dilakukan pada tahun 2021.
Menurutnya juga RSKD memiliki 110- kamar rawat inap dan sejumlah fasilitas lainnya.Dan melayani gawat darurat, rawat jalan, instalasi rawat inap, pelayanan psikometri dan konsiltasi psikologi, pelayanan rehabilitasi psikososial, pelayanan laboratorium klinik, pelayanan fisioterapi, pelayanan farmasi, pelayanan gizi, pelayanan informasi edukasi dan pengaduan.serta 110 ASN, 60 tenaga kontrak ada dokter ahli, dokter spesialis dan dokter umum.” Tutupnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

