Ambon.korantekad.id.Salah satu unit rumah dinas KPPBC Tipe A3 No.16 Rt.05 RW.01 Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon hagus terbakar Minggu,25 September 2022 Pukul 08.25 Wit

Kronologis kejadian ,menurut Keterangan Slamet Setiawan umur 32 Tahun ,Laki- laki ,Islam ,salah satu pegawai Bea dan Cukai beralamat Perumahan KPPBC No.16 Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon yang menempati rumah itu , bahwa sekitar Pukul 08.20 Wit Saksi bersama temanya Arif selesai membersihkan Rumah Dinas, Saat Keluar ke depan Rumah saksi melihat adanya Kobaran api pada Garasi yang juga merupakan Gudang penyimpanan barang bekas, Saksi kemudian berteriak meminta bantuan Para pegawai yang tinggal bersebelahan, saksi kemudian dengan menggunakan alat seadanya memadamkan Api dengan para pegawai lainya, tetapi kobaran api makin membesar hingga membuat saksi dan juga para pegawai lainya kesulitan memadamkan api, tak lama kemudian adanya pegawai yang menghubungi pihak pemadam kebakaran guna memadamkan kobaran api tersebut.
Selain itu, menurut Keterangan saksi lain Fajar, 25 Tahun, Laki-laki, Islam, yang juga Pegawai Bea Cukai, Alamat Perumahan KPPBC No 13 Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon sekitar Pukul 08.25 Wit Saksi Sementara bernyanyi di depan Rumah yang tak jauh dari TKP, tiba-tiba saksi melihat adanya kobaran Api di dalam garasi/ Gudang, saksi kemudian berlarian menuju kobaran api, saksi berteriak meminta bantuan para pegawai sekitarnya, guna sama-sama membantu memadamkan api dengan alat seadanya, melihat kobaran api yang makin membesar, Saksi Kemudian Menuju Kantor pemadam Kebakaran Desa Hative besar guna memberitahukan kejadian tersebut.Pada pukul 09.30 Wit 4 (empat) Unit Mobil Pemadam Kebakaran tiba di TKP dan langsung melakukan pemadaman Kobaran Api yang telah menghanguskan keseluruhan bangunan Rumah dinas tersebut .Dan Pada pukul 10.00 Wit Kobaran Api berhasil di padamkan. ” Ungkap Kasi Humas Polresta P.Ambon Ipda Moyo Minggu,25 September 2022 dalam rilisnya.
Adapun Kerugian-kerugian yang di alami dalam kejadian Kebakaran tersebut , Kerugian Personil Nihil,Kerugian Material :1 (satu) Unit Rumah Dinas KPPBC TIPE A3 No 16.Loker dan juga Perabot milik Kantor KPPBC Kota Ambon.
Atas kejadian itu. TIN POLRI menerima Laporan dari warga,Turun TKP,Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket),Koordinasi dengan Tim Indentifikasi Polresta Ambon guna Olah TKP, dan Pemasangan Garis Polisi.tutupnya

Untuk di ketahui ,Kejadian Kebakaran 1 (satu) Unit Rumah Dinas KPPBC TIPE A3 NO 16 RT. 05 RW 01 Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon di Perkirakan di akibatkan kosleting Arus Listrik pada Garasi/gudang penyimpanan barang bekas milik Kantor KPPBC Kota Ambon.Saksi Bapak Slamet Setiawan sudah menempati Rumah dinas tersebut selama 3 Minggu, Lokasi Garasi/gudang Barang bekas milik Kantor KPPBC tidak pernah di Masuki oleh Saksi dan juga Teman saksi. di karenakan banyaknya barang yang menumpuk dan menutupi ruangan gudang tersebut.( * )
korantekad.id Koran Tekad Online

