Rumailal Di Duga Tersangka Kriminalis ” Kuasa Hukum Serahkan Berkas Perkara ke KOMNAS HAM RI Maluku “
Ambon.korantekad.id.Korban kriminalisasi Bapak Leonard Rumailal Nusalaut Negeri Amet Kabupaten Maluku Tengah oleh kuasa hukum Yohamis L.Hahury SH menyerahkan berkas perkara ke KOMNAS Maluku adanya dugaan kriminalisasi yang di alami oleh bapak Leo Rumailal dan pelaku dugaan sementara itu di Polsek Nusalaut di Nalahia dan hukum jaksa di kacabjari Ambon .Senin,13 Desember 2021 di ruang rapat Komnas Ham RI Maluku
Berkas tersebut di terima langsung kepala Kantor Perwakilan KOMNAS HAM PRovinsi Maluku Benediktus Sarkol

Kuasa Hukum Rumailal Johanis L.Hahury yang di dampingi Kepala KOMNAS Maluku ,Rumaila dan dihadiri bapak Raja Amet Wempie Dirk Perinussa dan juga saksi fakta Pak Hermanus Perinussa.
Afredo wairissal,Ince Rumaila dalam jumpa pers menyampaikan ,pokok persoalan Pak Leo Rumailal ini secara hukum dan secara
hak asasi manusia dalam kajianya atau faktanya bahwa Pak Leo di duga keras menjadi korban kriminalisasi dalam arti dijadikan tersangka bahkan sudah di PH21 ,
Dijelaskan Kuasa Hukum , hari ini juga beliau harusnya menghadap ke Polsek untuk di serahkan ke jaksa sebagai panggilan ke dua .Oleh karena sudah penyerahan ke dua maka tadi, kami barusan dari kejati (Kejaksaan Tinggi) untuk menyerahkan pengaduan ini.
Dan rencana mau bertemu,hanya saja perlu ada surat kemudian mungkin hari besok.
Menurutnya tujuan kami, ke Komnas Maluku, kiranya berkenan mendengar secara serius dan menindak lanjuti,karena didalam surat tersebut, juga kami sampaikan permohonan dan harapan bahwa Komnas HAM Maluku yang kami percaya bisa menjadi payung terhadap hak asasi manusia Maluku
untuk bisa mengambil langkah-langkah pendampingan dan pemberdayaan dikwatirkan bahwa dalam waktu yang singkat ini Bapak Leo akan di tangkap dan di tahan .Karena ini ,sudah panggilan yang kedua kali dari Polsek Nusalaut .Jadi untuk sementara disarankan untuk Bapak Leo supaya jangan pulang dulu ke Negeri,dan tetap ada di Ambon,dalam perlindungan kejaksaan dan Komnas HAM dan saya sendiri sebagai kuasa hukum.” Cetusnya
Dikatakan Hahury pula , Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik kepentingan terkait dengan pemerintahan di Negeri.
Dengan adanya upaya untuk merongrong pemerintahan negeri,lalu kelompok/tim 11 ini yang di kepalai oleh Yonis Pattinasarany ini, ke DPRD Maluku Tengah untuk mengajukan masalah ini .jadi setelah mereka pulang dari sana Lalu biking semacam konfoi atau mungkin dengan masuk profokasih juga belum tahu jelas tapi ada arak-arakan di depan Pelabuhan itu dengan motor tempel untuk,
dan sambil meledakan Mercun .Dan masyarakat ini kebetulan hari itu ada sementara dalam perjalanan pulang dari nonton sepak bola lalu mendengar bunyi-bunyian,datanglah secara sendiri – sendiri spontan ke arah pantai termasuk bapak Leo,karena masyarakat sudah banyak bapak Leo khwatir jangan terjadi konflik lalu Beliau ke Bapak pejabat untuk menyampaikan dan minta bapak pejabat untuk menelepon babinkantikmas atau Polisi untuk pencegahan .

” Setelah bapak Leo dari bapak Raja langsung ke pantai,Begitu sampai ,masyarakat sudah marah karena ada kelompok yang di atas perahu itu salah satu atau ada yang teriak dengan kata- kata ditujukan kepada masyarakat yang ada di pantai ,lalu masyarakat meminta bapak Leo .Karena bapak Leo ini ,adalah staf pemerintah dan ketua pemuda di sana ,jadi tolang tegur dorang ( mereka ) Dolo.teguran pak.Leo tidak disiasasi namun balik berkata yang tidak senonoh mengancam dari kelompok yang di atas motor ini lalu kemudian tanyakan seperti apa yang di lakukan oleh masyarakat , setelah itu selesaiz tidak ada kata-kata lain .yang berjarak 1 Meter dengan bapak Leo ini, saat itu, bapak Leo tidak pernah mengeluarkan kata-kata bunuh dorang ( mereka) ,Pukul ,bunuh dorang ( mereka ) nanti Beta ( saya )yang tanggung jawab .itu tidak benar .Sehingga atas dugaan tersebut berkas perkara korban LR diserahkan ke Komnas Ham Perwakilan Maluku,Senin,13 Desember 2021 dan di terima langsung oleh kepala Komnas HAM perwakilan Maluku di Ruang Rapat Komnas HAM.

Di tempat yang sama ,Sarkol menyampaikan, pada intinya kami menerima pengaduan masyarakat baik secara Lisan, maupun dalam bentuk laporan lewat Media.
Menurutnya, Komnas HAM tidak punya kewenangan terkait perkara yang terjadi dan yang sedang dalam proses untuk bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, Namun Komnas HAM hanya bisa melihat , mengkaji berdasarkan laporan yang kami terima hari ini ,Senin 13 Desember 2021 apakah dalam permasalahan ini ada Indikasi terdapat intimindasi , Kriminalisasi terhadap pihak korban menyangkut Hak dan kewajiban Sebagai Warga Negara.
“Setelah di pelajari dan bila mana ada terdapat Temuan – temuan yang tentunya menuju kepada suatu bentuk Kriminalisasi, Hasilnya akan kami sampaikan kepada yang berwajib sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam rangka mendapat keadilan yang seadil – adilnya sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya
Selain itu, di tempat terpisah ,kepada awak media ,pihak Korban sangat tidak puas dengan penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Nusalaut, padahal jelas – jelas dan menurut keterangan saksi tidak ada kata – kata yang di keluarkan dari Leo Rumailal berupa Ancaman membunuh,tentunya sebelum sampai pada tahap Penetapan Tersangka ada tahapan – tahapan yang perlu di lakukan , BAP dan tahapan – tahapan lainnya sesuai ketentuan penyidikan , akan tetapi langsung di tetapkan sebagai tersangka.” Karena di nilai ada suatu kejanggalan yang terjadi dalam hal penyidikan, Oleh sebab itu guna mendapat suatu keadilan yang pasti, Korban langsung menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kejaksaan tinggi dan Komnas HAM perwakilan Maluku Lewat Kuasa Hukum Yohanis.L.HAHURY,S.H,.M.,H. dengan No. Surat 023/KH.JLHA/KH.Pid/XII/2021.
Dengan demikian ,terhadap kasus ini, ada indikasi kuat karena permasalahan yang terjadi ini di duga ada kaitannya dengan Sistem pemerintahan Desa Negeri Ameth, adanya kubu yang tidak senang dengan Pemerintah Negeri Ameth.Leo Rumaela benar – benar menjadi korban dari peristiwa yang terjadi, dan sesuai keterangan saksi bahwa perkataan atau ajakan untuk Membunuh sama sekali tidak di keluarkan oleh Saudara Leonard Rumailal Rumaela sebagai Korban Kriminilisasi.” Tandasnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

