RUMAILAL DI DUGA TERSANGKA KRIMINALIS” KUASA HUKUM SERAHKAN BERKAS PERKARA KE KOMNAS HAM RI MALUKU”

Rumailal Di Duga Tersangka Kriminalis ” Kuasa Hukum Serahkan Berkas Perkara ke  KOMNAS HAM  RI Maluku “
Ambon.korantekad.id.Korban  kriminalisasi Bapak Leonard  Rumailal Nusalaut Negeri Amet Kabupaten Maluku Tengah oleh kuasa hukum Yohamis L.Hahury SH menyerahkan berkas perkara ke KOMNAS Maluku adanya  dugaan kriminalisasi yang di alami oleh bapak Leo Rumailal dan  pelaku dugaan sementara itu di Polsek Nusalaut  di Nalahia  dan hukum jaksa di kacabjari Ambon .Senin,13 Desember 2021 di ruang rapat Komnas Ham RI Maluku
Berkas tersebut di terima langsung kepala Kantor Perwakilan KOMNAS HAM PRovinsi Maluku Benediktus Sarkol
Kuasa Hukum Rumailal Johanis L.Hahury yang di dampingi Kepala KOMNAS Maluku ,Rumaila  dan dihadiri bapak Raja  Amet Wempie Dirk Perinussa  dan juga  saksi fakta Pak Hermanus Perinussa.
Afredo wairissal,Ince Rumaila dalam jumpa pers   menyampaikan ,pokok persoalan Pak Leo Rumailal ini secara hukum  dan secara
hak asasi manusia  dalam kajianya atau faktanya bahwa Pak Leo di duga keras  menjadi korban kriminalisasi dalam arti  dijadikan tersangka bahkan sudah di PH21 ,
Dijelaskan Kuasa Hukum ,  hari ini juga beliau harusnya menghadap ke  Polsek untuk di serahkan ke jaksa sebagai  panggilan ke dua .Oleh karena sudah penyerahan ke dua maka tadi, kami  barusan dari kejati (Kejaksaan Tinggi) untuk menyerahkan pengaduan ini.
Dan  rencana mau bertemu,hanya saja perlu ada surat kemudian mungkin hari  besok.
Menurutnya tujuan kami, ke Komnas Maluku,  kiranya berkenan mendengar secara serius dan menindak lanjuti,karena didalam surat tersebut, juga kami sampaikan permohonan dan harapan bahwa  Komnas HAM Maluku yang kami  percaya bisa menjadi payung  terhadap hak asasi manusia Maluku
untuk  bisa mengambil langkah-langkah pendampingan dan pemberdayaan dikwatirkan bahwa dalam waktu yang singkat ini  Bapak Leo akan di tangkap dan di tahan .Karena ini ,sudah panggilan yang kedua kali  dari Polsek Nusalaut .Jadi untuk sementara disarankan untuk Bapak  Leo supaya jangan pulang dulu ke Negeri,dan tetap ada di Ambon,dalam perlindungan kejaksaan dan Komnas HAM dan saya sendiri sebagai kuasa hukum.” Cetusnya
Dikatakan Hahury pula , Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik kepentingan terkait dengan pemerintahan di Negeri.
Dengan adanya upaya  untuk merongrong pemerintahan negeri,lalu kelompok/tim 11 ini yang di kepalai oleh Yonis Pattinasarany  ini,  ke DPRD  Maluku Tengah untuk mengajukan masalah ini .jadi setelah mereka pulang dari sana Lalu biking semacam konfoi atau mungkin  dengan masuk  profokasih juga belum tahu jelas tapi ada arak-arakan di depan Pelabuhan itu dengan motor tempel untuk,
dan sambil  meledakan Mercun .Dan masyarakat ini kebetulan hari  itu ada sementara dalam perjalanan pulang dari nonton sepak bola  lalu mendengar bunyi-bunyian,datanglah secara  sendiri – sendiri spontan ke arah  pantai termasuk bapak Leo,karena masyarakat sudah banyak bapak Leo khwatir jangan terjadi konflik lalu Beliau ke  Bapak pejabat untuk menyampaikan  dan minta bapak pejabat untuk menelepon babinkantikmas  atau  Polisi untuk pencegahan .
” Setelah  bapak Leo dari bapak Raja   langsung ke pantai,Begitu sampai ,masyarakat sudah marah karena ada kelompok yang di atas  perahu itu  salah satu atau ada yang  teriak dengan kata- kata  ditujukan kepada  masyarakat yang ada di pantai ,lalu masyarakat meminta bapak Leo .Karena  bapak Leo ini ,adalah staf pemerintah dan ketua pemuda di sana ,jadi tolang tegur dorang ( mereka ) Dolo.teguran pak.Leo tidak disiasasi namun balik berkata yang tidak senonoh mengancam dari  kelompok yang  di atas motor ini lalu kemudian tanyakan seperti apa yang di lakukan oleh masyarakat , setelah itu selesaiz tidak ada kata-kata lain .yang berjarak 1 Meter dengan bapak Leo ini, saat itu, bapak Leo  tidak pernah mengeluarkan kata-kata bunuh dorang ( mereka) ,Pukul ,bunuh dorang ( mereka ) nanti Beta ( saya )yang tanggung jawab .itu tidak benar .Sehingga atas dugaan tersebut berkas perkara korban LR diserahkan ke Komnas Ham Perwakilan Maluku,Senin,13 Desember 2021 dan di terima  langsung oleh kepala Komnas HAM perwakilan Maluku di Ruang Rapat Komnas HAM.
Di tempat yang sama ,Sarkol  menyampaikan, pada intinya kami menerima pengaduan masyarakat baik secara Lisan, maupun dalam bentuk laporan lewat Media.
Menurutnya, Komnas HAM  tidak punya kewenangan terkait perkara yang terjadi dan yang sedang dalam proses untuk bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, Namun Komnas HAM hanya bisa melihat , mengkaji berdasarkan laporan yang kami terima hari ini ,Senin 13 Desember 2021 apakah dalam permasalahan ini ada Indikasi terdapat intimindasi , Kriminalisasi  terhadap pihak korban menyangkut Hak dan kewajiban  Sebagai Warga Negara.
“Setelah di pelajari dan bila mana ada terdapat Temuan – temuan yang tentunya menuju kepada suatu bentuk Kriminalisasi, Hasilnya akan kami sampaikan kepada yang berwajib sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam rangka mendapat keadilan yang seadil – adilnya sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya
Selain itu, di tempat terpisah ,kepada awak media ,pihak Korban sangat tidak puas dengan penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Nusalaut, padahal jelas – jelas dan menurut keterangan saksi tidak ada kata – kata yang di keluarkan dari Leo Rumailal berupa Ancaman membunuh,tentunya sebelum sampai pada tahap Penetapan Tersangka ada tahapan – tahapan yang perlu di lakukan , BAP dan tahapan – tahapan lainnya sesuai ketentuan penyidikan , akan tetapi langsung di tetapkan sebagai tersangka.” Karena di nilai ada suatu kejanggalan yang terjadi dalam hal penyidikan, Oleh sebab itu guna mendapat suatu keadilan yang pasti, Korban langsung menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kejaksaan tinggi dan Komnas HAM perwakilan Maluku Lewat Kuasa Hukum Yohanis.L.HAHURY,S.H,.M.,H. dengan No. Surat 023/KH.JLHA/KH.Pid/XII/2021.
Dengan demikian ,terhadap kasus ini, ada indikasi kuat karena permasalahan yang terjadi ini di duga ada kaitannya dengan Sistem pemerintahan Desa Negeri Ameth, adanya kubu yang tidak senang dengan Pemerintah Negeri Ameth.Leo Rumaela benar – benar menjadi korban dari peristiwa yang terjadi, dan sesuai keterangan saksi bahwa perkataan atau ajakan untuk Membunuh sama sekali tidak di keluarkan oleh Saudara Leonard Rumailal Rumaela sebagai Korban Kriminilisasi.” Tandasnya ( Ati )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *