Ambon.korantekad.id. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra usai rapat yang ditemui wartawan di ruangan Komisi I kantor DPRD Maluku, Selasa 12/4/2022, menyampaikan agenda rapat hari ini dalam rangka meresponi surat masuk dari lembaga Adat masyarakat Negeri Nusaniwe kota Ambon.Terkait dengan salah satu oknum ASN atas nama Lukas Petrus Marthen salah satu staf pada pegawai Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan juga sebagai anggota Saniri Negeri Nusaniwe.

Menurut Rumra ,mereka berpikiran dan pandangan karena yang bersangkutan sudah merangkap jabatannya, dimana sebagai ASN dan jabatannya dalam Saniri Negeri.
Untuk itu ,Rumra berkesimpulan,nanti dalam rapat setelah dikaji bersama ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian.Dan sebenarnya tidak ada persoalan sebab yang bersangkutan tidak memiliki jabatan struktural di Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan begitu juga bila dikaji secara ketentuan yang disampaikan oleh kepala BKD tadi maka tidak ada ketentuan terkait dengan hal tersebut,” cetusnya
Olehnya itu, secara tertulis nanti BKD menyampaikan surat secara tertulis kepada Badan Saniri untuk menjadi jawaban bahwa surat yang mereka layangkan kepada DPRD Provinsi Maluku kebetulan pada Komisi I karena bidangnya, dan surat tersebut direspon secara baik.dan bukan saja itu,di Kabupaten/kota juga banyak yang ASN merangkap menjadi pejabat kepala Desa maupun Pejabat Kepala Negeri yang ada disini namun tidak tetap yang bersangkutan akan aktif sebagai PNS, gaji dan segala macamnya tidak diterima.
Rumah mencotohkan jika dia sebagai kepala desa definitif maka dalam ketentuan kepegawaian dia tetap diberhentikan sementara dari ASN nya akan tetapi kewajibannya untuk mendapatkan gaji itu tetap jalan dan kalau dia adalah Plt maka tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tapi jika dalam perjalanan tugas dalam rangka melaksanakan tugas sebagai seorang pemerintah desa atau negeri maka hak-hak perjalanan dinas tersebut dari transportasi dan lainnya itu harus wajib diterima.” Tutup Rumra ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

